REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan, dalam menjalankan praktek jual beli jabatan, Mukti Agung Wibowo mematok tarif dikisaran Rp 60-350 juta.
“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/08/2022) malam.
Baca Juga : OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Total 23 Orang
Dia menambahkan, dugaan jual beli jabatan tersebut bermula saat Mukti yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, selama beberapa bulan, merombak dan menyusun ulang jabatan bagi beberapa eselon.
Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang mengadakan seleksi posisi jabatan tinggi pertama (JPTP). Dalam proses ini kemudian muncul permintaan dari Mukti.
Mukti lalu menugaskan orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengumpulkan uang dari beberapa calon pejabat. Adapun sejumlah peserta seleksi yang akan menduduki jabatan itu antara lain, Slamet Masduki yang akan duduk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.
“MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” jelas FIrli.
Baca Juga : OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Total 23 Orang
Selain itu, Mukti diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai bupati. Meski demikian, KPK belum merinci tujuan pemberian suap tersebut.
“Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mukti dan rombongannya dari Pemalang di dekat pintu keluar kompleks DPR RI.