0%
logo header
Jumat, 02 Februari 2024 15:33

Capai 4,60 Persen, Indeks Persaingan Usaha di Sulsel Masih Rendah

Chaerani
Editor : Chaerani
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Sulsel Taufik Harianto KPPU (kiri), Komisioner KPPU RI Hilman Pujana, dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil KPPU VI Makassar Kariama Madesta, di sela-sela penyampaian pers, di Ruang Rapat Kanwil KPPU VI Makassar, Jumat, (07/02/2024). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Sulsel Taufik Harianto KPPU (kiri), Komisioner KPPU RI Hilman Pujana, dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil KPPU VI Makassar Kariama Madesta, di sela-sela penyampaian pers, di Ruang Rapat Kanwil KPPU VI Makassar, Jumat, (07/02/2024). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Hasil survei Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Sulawesi Selatan masih menempati posisi terendah atau 4,60 persen secara nasional. Bahkan berada pada urutan delapan terbawah atau dari nilai IPU rata-rata 4,91 persen di berbagai provinsi di Indonesia.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Harianto mengatakan, KPPU dalam empat tahun terakhir telah melakukan kajian tingkat persaingan usaha di provinsi, salah satunya di Sulawesi Selatan. Pada kajian tersebut pihaknya menilai sebanyak tujuh indikator, mulai dari struktur, pasokan, kelembagaan, prilaku, kinerja, pasokan, dan permintan.

“Dalam kajian ini kami melibatkan akademisi, pemerintah daerah dan asosiasi di sejumlah daerah. Kemudian, dalam hasil survei itu kami akan memperoleh pendapat dari responden dengan nilai 1 atau persaingan yang dinyatakan jelek, dan nilai 7 atau proses persaingan sangat bagus,” katanya di sela-sela pertemuan, di Ruang Rapat Kanwil KPPU VI Makassar, Jumat, (07/02/2024).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Selanjutnya, hasil survei dari seluruh indikator yang dikaji pun menunjukkan masih rendah dari beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Sekitar 14 provinsi yang ada berhasil mendapatkan nilai IPU diatas rata-rata, yakni DKI Jakarta 5,71 persen, Jawa Tengah 5,67 persen, DI Yogyakarta 5,59 persen, Sulawesi Tenggara 5,57 persen, dan Sulawesi Utara 5,27 persen. Sedangkan, 20 provinsi berada dibawah nilai rata-rata yakni, Sulawesi Tengah 4,86 persen, NTT 4,76 persen, Gorontalo 4,70 persen, dan Maluku 4,59 persen.

Kemudian, ada tiga sektor usaha yang memiliki persaingan usaha yang rendah berdasarkan survei tersebut. Mulai dari sektor pengadaan listrik dan gas, sektor pengadaan air dan pengelolaan sampah, limbah, serta daur ulang, dan sektor pertambangan maupun penggalian.

“Kami tidak pungkiri bahwa tiga sektor ini bukan hanya di Sulawesi Selatan tetapi juga dialami beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Ini pun menjadi catatan dan pekerjaan rumah bagi kami agar kedepan bisa meningkatkan persaingan usaha di tiga sektor ini,” terangnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Taufik mengungkapkan, selain beberapa sektor yang persaingannya rendah, juga terdapat sektor-sektor yang dinilai sudah tinggi atau baik persaingannya. Meliputi, sektor perdagangan besar dan eceran, serta reparasi mobil dan sepeda moto, sektor transportasi dan pergudangan, dan sektor jasa keuangan maupun asuransi.

“Di sektor ini kami melihat sudah bagus, dimana proses persaingannya sudah ketat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam IPU tersebut jika dilihat berdasarkan parameter yang paling jauh perbedaannya antara IPU Sulsel dengan berbagai provinsi lainnya yaitu pada indikator kelembagaan, pasokan dan regulasi. Hal ini pun akan didorong dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Dengan kondisi tersebut, pihaknya pun menawarkan sejumlah rekomendai sebagai upaya mendorong peningkatan indeks persaingan usaha di Sulawesi Selatan. Dimana rekomendasi yang ditawarkan bagi pemerintah daerah, antara lain, pertama, regulasi dan kebijakan sektor ekonomi perdagangan supaya memasukkan pertimbangan persaingan sehat, berikut parameter yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Kedua, perlu adanya analisa lebih mengenai hambatan dalam pasokan barang secara umum.

“Langkahnya yakni fokus pada rantai pasok atau suplay chain produk komoditi, termasuk tata niaga sektor yang bersangkutan,” ujarnya.

Hal ketiga yakni, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan dengan KPPU Kanwil VI.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Selain rekomendasi bagi pemerintah daerah, KPPU juga akan mendorong beberapa upaya kedepannya. Seperti, melakukan pengawasan dan monitoring khusus terhadap sektor yang dianggap memiliki persaingan rendah atau tingkat efisiensi rendah.

“Yang akan dilakukan dalam hal ini yakni fokus pada regulasi, potensi penyalahgunaan posisi dominan, serta proses pengadaan tender atau lelang pada sektor yang bersangkutan,” terangnya.

Selain itu, akan terus melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan dengan pemerintah provinsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Intinya yang menjadi tantangan ini yakni pada regulasi mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, serta pasokan. Ini yang akan kami kerjasamakan dengan pemerintah untuk melihat indikator-indokator yang masih lemah tersebut sesuai dengan kondisi daerahnya,” terangnya.

Sementara, Komisioner KPPU RI Hilman Pujana mengatakan, kedepannya KPPU bekerjasama dengan pemerintah provinsi akan lebih detail lagi melihat sektor-sektor mana yang masih perlu dilakukan monitoring lagi. Misalnya, terkait pada indikator regulasi juga menjadi pekerjaan rumah yang harus dijadikan perhatian.

“Kita berharap KPPU Sulsel bisa lebih intens lagi melakukan koordinasi. Apalagi kami telah memiliki sistem dalam melihat regulasi yang ada apakah sama dengan UU persaingan usaha saat ini. Kami tentunya berharap ini bisa direspon dengan aktif,” ujar mantan Kepala Kanwil VI KPPU Makassar.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Apalagi menurutnya, tugas KPPU yakni terkait dengan saran pertimbangan melalui regulasinya, dan terkait dengan prilaku persaingan usaha melalui penyelesaian pelibatan hukum.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646