0%
logo header
Jumat, 29 Desember 2023 14:58

Capai Target Kinerja 2023, Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Terbitkan 134.391 Paspor RI

Chaerani
Editor : Chaerani
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel dinilai berhasil mencapai target kinerjanya sepanjang 2023. Atas pencapaian tersebut pihaknya mendapatkan apresiasi dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

“Tahun 2023 ini dipenuhi dengan berbagai tantangan dan permasalahan yang mampu diselesaikan dengan baik oleh jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra, dalam keterangannya, Jumat, (29/12/2023).

Melalui kerja kolaboratif dan sinergitas dengan bebagai kalangan, ia sangat bersyukur dapat melalui 2023 dengan tercapainya target-target yang telah dicanangkan pada awal tahun. Disebutkan sejumlah capaian kinerja Divis Keimigrasian pada 2023, antara lain telah diterbitkan 134.391 paspor RI, masing-masing dari Kantor Imigrasi Makassar sebanyak 64.809 paspor yang terdiri dari 53.157 paspor 48 halaman, dan 11.320 E-paspor.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Selanjutnya Kanim Parepare telah menerbitkan 26.269 paspor RI yang terdiri dari 25.989 paspor 48 halaman, 14 paspor 24 halaman, dan 266 E-paspor. Ada juga Kanim Palopo yang telah menerbitkan15.169 paspor RI yang terdiri dari 14.960 paspor 48 halaman, dan 209 E-paspor.

Selain itu, juga telah diterbitkan Izin Tinggal sebanyak 2.575. Masing-masing oleh Kanim Makassar sebanyak 1.989 yang terdiri dari 1.363 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 596 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 30 Izin Tinggal Tetap (ITAP), Kanim Parepare sebanyak 331 Izin Tinggal yang terdiri dari 273 ITK, 53 ITAS dan 5 ITAP. Kemudian Kanim Palopo sebanyak 255 Izin Tinggal yang terdiri dari 207 ITK, 41 ITAS dan 7 ITAP.

Selanjutnya dalam meningkatkan pelayanan, jajaran Keimigrasian melaksanakan kegiatan eazy paspor (mendatangi tempat pemohon) yang melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor secara jemput bola.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Untuk eazy paspor telah dilaksanakan oleh Kanim Makassar sebanyak 8 kegiatan,” kata Jaya.

Selain itu, sepanjang 2023, Divisi Keimigrasian telah mengoptimalkan kinerja rumah Detensi Imigrasi Makassar. Dimana saat ini Rudenim Makassar melakukan pengawasan kepada 1.018 orang pengungsi dari 12 negara yang tersebar di 22 Community House.

Kemudian telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada 31 warga negara asing oleh Rudenim Makassar sebanyak 10 orang, Kanim Makassar 16 orang, Kanim Parepare 3 orang, dan Kanim Palopo 2 orang.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Dalam memonitoring pergerakan warga negara asing yang ada di Sulawesi Selatan, kami telah membentuk Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) mulai dari tingkat provinsi sampai kecamatan,” terangnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi atas capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran Keimigrasian.

“Semua target kinerja telah dilaksanakan dengan baik, serapan anggaran juga mencapai 99,96 persen. Semoga kedepannya kinerja ini dapat ditingkatkan dan mampu menghadirkan prestasi-prestasi bagi kemajuan kanwil dan masyarakat Sulsel pada umumnya,” harapnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Sekadar informasi, Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel membawahi tiga Kantor Imigrasi yakni, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, dan 1 Rumah Detensi Imigrasi yaitu, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.

Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mencakup 11 kabupaten dan kota yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Watampone, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Selayar.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pare-Pare memiliki wilayah kerja yang mencakup 8 kabupaten dan kota, yaitu, Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja. Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memiliki wilayah kerja yang mencakup lima kabupaten dan kota, yaitu, Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Sementara, Rumah Detensi Imigrasi Makassar memiliki wilayah kerja yang mencakup lima provinsi. Masing-masing Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646