0%
logo header
Kamis, 01 Februari 2024 21:41

Catat Sejarah di Perbatasan NKRI-PNG, PWI Gandeng BUMN Lahirkan Wartawan Berkompeten

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Peserta UKW Papua Selatan 2024. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)
Peserta UKW Papua Selatan 2024. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)

Oleh: Hendrikus Petrus Resi

(Kesan saya selaku Insan Pers di Ujung Timur Nusantara Perbatasan NKRI-Papua Nugini, Merauke Papua Selatan atas UKW)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Menyebut kata ‘UKW’ yang kepanjangannya adalah Ujian Kompetensi Wartawan, pertama kali terlintas dalam benak saya selaku pekerja Pers di ufuk Timur Nusantara, Merauke Papua Selatan, adalah seperti ujian kenaikan kelas, kenaikan sabuk dalam bela diri atau ujian SIM dan sebagainya.

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

Sebelum mengikuti UKW saya berpikir bahwa saya sebagai wartawan yang sudah menjalani profesi ini selama 14 tahun, tentu yang diuji adalah kecakapan, kemahiran, keterampilan menulis berita, menyunting, mewawancarai narasumber dan sebagainya.

Ternyata tidak hanya itu. Setelah saya melewati proses ujian, UKW ternyata menjadi sebuah momen yang sakral. UKW menjadi tolak ukur pertanggungjawaban profesi saya sebagai seorang jurnalis/ wartawan yang selama ini bertugas di perbatasan NKRI-Papua Nugini (PNG).

Momen yang sangat berkesan adalah ketika saya disodorkan sebuah kasus dalam sebuah tulisan berita, untuk memastikan apakah tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah-kaidah kejurnalistikan melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi landasan moral seorang wartawan.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

Setelah membaca berulang-ulang naskah berita itu, ternyata saya menemukan sejumlah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dari tulisan itu. Di situ saya dituntut untuk menerapkan pemahaman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang saya miliki ke dalam tulisan.

Dalam tulisan tersebut saya mencatat empat pelanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), lalu saya sodokan untuk dinilai oleh penguji. Dan hasil penilaian, ternyata pelanggaran yang temukan dalam berita itu telah dengan kaidah yang sebenarnya. Hal itu dibuktikan dengan nilai 90, sebuah skor penilaian yang sangat memuaskan dalam UKW.

Dua hari mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di kelas Muda, tanggal 29-30 Januari 2024 di lantai 2 aula Swiss-belHotel Merauke, saya dinyatakan sebagai wartawan kompeten oleh Penguji, Bapak M. Noeh Hatumena, anggota Lembaga Kajian PWI Pusat dan Ahli Pers di Dewan Pers Komisi Pengaduan Publik dan Penegakan Etika Pers yang didampingi, Albert Yomo Asisten Penguji dari PWI Provinsi Papua Induk.

Baca Juga : Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

Dengan demikian, lahirlah saya; Hendrikus Petrus Resi, Sos dari media siber, Republiknews.co.id sebagai Wartawan Kompeten di kelas Muda Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) 2024, yang baru pertama kali digelar di Provinsi Baru Papua Selatan ini. Resmi, saya tak lagi menyandang predikat ‘wartawan abal-abal’, yang tak punya lisensi dari Dewan Pers.

Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda 2024 di Merauke, Papua Selatan ini terselenggara atas kolaborasi wadah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di Merauke, perdana UKW Tingkat Muda yang dihelat oleh PWI Pusat melalui PWI Papua dan PWI (Non Definitif) Papua Selatan diprakarsai dan didukung penuh oleh dua BUMN yakni PT. Freeport dan Bukit Asam, dengan mengikutkan 15 peserta ujian yakni wartawan dari berbagai media di Papua Selatan.

Baca Juga : Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

PWI berkolaborasi dengan BUMN telah mengukir sejarah dalam melahirkan insan-insan berkompeten, wartawan-wartawan berakhlak di ufuk Timur Nusantara, negeri perbatasan NKRI-Papua Nugini melalui gelaran Ujian Kompetensi Wartawan. Duet PWI gandeng BUMN  telah menorehkan cerita dengan menciptakan 15 jurnalis yang berkode etik.

Kolaborasi ini menjadi bukti kemitraan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjalin sejak dahulu. Kemitraan itu tetap terbina melalui peran dan tanggung jawab moral di bidangnya masing-masing pihak dalam peningkatan kualitas dan kompetensi anak negeri.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di satu sisi, memiliki peran penting membangun dan mengembangkan perekonomian Indonesia. Sebagai bagian integral dari sektor publik, BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan menyediakan layanan publik yang vital.

Baca Juga : Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

BUMN adalah mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional. Misalnya dalam peningkatan ekspor. Selain itu, fungsi badan usaha adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

Di sisi lain, PWI selaku organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpun wartawan Indonesia memiliki tanggungjawab dalam melahirkan jurnalis berkompeten.

Wartawan selaku pekerja Pers yang memiliki peran dan andil penting dalam memajukan bangsa ini melalui pemberitaan  di media elektronik, media cetak dan media siber.

Baca Juga : Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

Peran dan fungsi Pers adalah menginformasikan (to inform) mengedukasi (to educate) dan mengontrol (to control) derap langkah pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat serta menghibur (to entertain) anak-anak bangsa. Dengan kata lain peran Pers adalah media informasi, sarana pendidikan, kontrol sosial dan wahana hiburan publik.

Rupanya, peran dan fungsi ini disadari betul oleh BUMN sebagai bagian integral dari sektor publik. Produk Pers yakni karya jurnalistik atau pemberitaan tentang sektor publik terlahir dari kerja-kerja wartawan di lapangan. Tentu, produk Pers yang berkualitas hanya bisa dihasilkan oleh seorang wartawan yang berkompeten.

Nah, standardisasi yang dipakai oleh Dewan Pers untuk mengukur kualitas profesi wartawan yang berkompeten untuk menghasilkan sebuah produk jurnalistik yang bermutu ditempuh melalui proses uji. Proses inilah yang disebut Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga : Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

Dewan Pers selaku lembaga negara yang mengatur dan bertanggung jawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia mengeluarkan sebuah produk hukum yakni Peraturan Dewan Pers Nomor: 2/Peraturan-DP/III/2021 tentang Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). Wartawan di seluruh tanah air wajib mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

UKW itu sendiri bertujuan meningkatkan kualitas profesi wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakkan kemerdekaan Pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat wartawan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri Pers.

Wartawan teruji dan memiliki kompetensi adalah wartawan yang mampu memahami dan menerapkan kaidah-kaidah kejurnalistikan dalam kerja-kerjanya selaku jurnalis. Nah, wartawan berkompeten, tentu sudah melawati sebuah proses ujian terhadap kualitas profesinya, yakni Ujian Kompetensi Wartawan.

Baca Juga : Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

Menyadari pentingnya kompetensi wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas pada pemberitaan di sektor publik, BUMN selaku perpanjangan tangan pemerintah di bidang usaha terus memberikan atensi dan mendukung penyelenggaraan UKW di seluruh pelosok Nusantara yang dilaksanakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW).

Atensi BUMN itu adalah dukungan penyenggaraan UKW baik moril maupun materiil. Tak hanya itu, BUMN juga memberikan award (penghargaan) terhadap karya tulis wartawan berkompeten. Singkatnya, BUMN terus menunjukkan kepedulianya terhadap kemajuan Pers di Indonesia.

Berkaitan dengan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erik Tohir mengingatkan bahwa wartawan adalah bagian utama industri Pers yang harus diperhatikan karena kerja-kerjanya yang dilakukan secara profesional.

Baca Juga : Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

“Saya selaku peserta UKW menyampaikan penghargaan yang luar biasa ke PWI Pusat dan sejumlah BUMN yang telah berpartisipasi dengan penuh tanggung jawab menggelar UKW PWI. Apresiasi dan terima kasih kepada PWI Pusat dan BUMN yang telah berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas wartawan melalui UKW,” ungkap salah satu peserta UKW, Istiyah dalam kesannya pada acara penutupan UKW, Selasa (30/01/2024).

Gelaran UKW se-Indonesia  dengan dibantu BUMN. Tentu hal ini berkaitan dengan hubungan kausalitas dampak antara dua sisi kepentingan, yakni kepentingan untuk meningkatkan kualitas Pers dan pada akhirnya akan melahirkan produk pers berkualitas. Produk pers yang berkualitas akan berdampak kepada kepentingan BUMN yang berkelanjutan, sehingga keberadaan BUMN butuh mitra yaitu Pers itu sendiri.

Hemat saya, dalam diri wartawan profesional,  terdapat kemampuan mencari, memperoleh, memiliki, mengolah serta membuat, dan menyiarkan berita. Kompetensi wartawan juga berkaitan dengan kemampuan etika dan hukum Pers.

Baca Juga : Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

Selain memiliki kemampuan dasar teknis, wartawan profesional memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap KEJ (Kode Etik Jurnalistik), hukum dan perundang-undangan, serta peraturan-peraturan di bidang Pers. Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan yang diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646