0%
logo header
Jumat, 09 September 2022 22:53

Cemari Sungai Tallo, DPRD Makassar Mintai Keterangan PT Kima dan Makassar Tene

Rizal
Editor : Rizal
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DRPD Makassar bersama PT Kima dan Makassar Tene terkait dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Tallo, Jumat (9/9/2022). (Foto: Istimewa)
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DRPD Makassar bersama PT Kima dan Makassar Tene terkait dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Tallo, Jumat (9/9/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar menindaklanjuti aduan LPM kelurahan Lakkang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, atas adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan di Sungai Tallo.

Tindak lanjut dari laporan tersebut adalah dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kota Makassar dengan pihak perusahaan di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (9/9/2022).

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko mengaku geram. Menurutnya, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan kepada perusahan di PT Kima dan PT Makassar Tene untuk mengelolah limbahnya sebelum dibuang.

Baca Juga : Pemkab Gowa Ajak Warga Lawan Hoaks Lewat Konten Positif

“Tentang limbah sudah kami tegaskan, hingga melakukan sidak agar pengelolaan limbahnya diperbaiki, harus benar-benar bersih sebelum dibuang, tapi hingga saat ini masih saja tidak dibenahi,” kata politisi dari Fraksi PAN itu.

Legislator dua periode tersebut menegaskan bahwa masalah limbah yang menjadi biang utama pencemaran Sungai Tallo harus ditindak tegas. Dia tak main-main jika ancaman pidananya berat hingga pencabutan izin sekaligus pembekuan segala bentuk aktivitas.

“Jadi sebelum tindakan pencabutan dikeluarkan, agar kiranya berbenah. Warga di Lakkang juga ingin hidup sama dengan perusahaan yang ada di Kima dan sekitarnya,” tegasnya.

Baca Juga : Bugis Waterpark Tambah Jam Operasional, Hadirkan Program Nyebur Bareng Bestie

Senada dengan itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menduga ada prosedur pengelolaan limbah yang tak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Politisi PPP itu mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kementerian jika dalam waktu seminggu ke depan tidak ada perubahan yang dilakukan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan kembali turun. Jangan sampai kami temukan pengelolaan limbah yang asal-asalan, kami akan laporkan kasus ini ke kementerian,” demikian Fasruddin. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646