REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan mendukung rencana pemerintah kota Makassar untuk mengubah kawasan di Jalan Nusantara menjadi kawasan kuliner.
Dukungan itu berasal dari wakil Ketua Komisi A, Abdul Wahab Tahir, mengatakan akan pro terhadap program pemerintah tersebut. Apalagi kata dia, itu merupakan program Wali Kota Makassar, Moh.Romadhan Pomanto sejak dulu.
“Dulu kan jalan Nusantara itu namanya jalan kenikmatan. oleh pemerintahan pak Dany mau diubah menjadi pusat kuliner. Saya fikir ya kita dukung saja rencana pemerintahan tersebut untuk segera diwujudkan,” katanya di DPRD Kota Makassar, Senin (09/07/2018).
Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital
Untuk segera mewujudkan program pemerintah itu, Legislator fraksi Golkar ini berharap agar segala kendala dapat dituntaskan oleh Dinas terkait. Pasalnya, jalan tersebut diharuskan menjadi satu arah mengingat kemacetan yang terus-menerus menjadi masalah.
“Kendala-kendalanya pasti ada, kita berharap kendala teknis itu bisa ditindaklanjuti, yang paling penting adalah menurut saya, itu harus satu arah. Yang lambat ini memberikan kajian adalah dinas terkait. Karena disitu kan area pelabuhan,” ujarnya.
Selain itu, ia mendukung pemerintah untuk tidak memperpanjang izin apabila ada pihak yang keberatan memperpanjang SIUP SITU Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini pula sebagai upaya agar kawasan tersebut terhindar dari citra negatif masyarakat.
Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp
“Pusat kuliner itu bagus. Kalau ada orang yang keberatan tidak diperpanjang SIUP SITU THMnya, saya dukung pemerintahannya pak Danny untuk tidak memperpanjang itu. Sekaligus mengurangi Citra negatif kawasan jalan nusantara,” tuturnya.
Sementara Anggota Komisi A, Zaenal Betta menjelaskan perusahaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berdiri dikawasan tersebut pernah diberikan kenaikan pajak sebesar 75 persen. Sebab, tidak memperlihatkan izin usahanya.
“Itu di Nusantara tidak ada izinnya, tidak ada izin THM. Makanya dulu kita kasi naik pajaknya di 75 persen,” katanya.
Baca Juga : Indosat Miliki Misi Olah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
“Sebenarnya dia usahanya mati karena pajak 75 persen, sehingga diturunkan menjadi 50 persen,” tutupnya.