0%
logo header
Kamis, 03 Mei 2018 17:28

DIAmi Gugat MA dan KPU, Ini Tanggapan Mantan Direktur LBH Makassar

DIAmi Gugat MA dan KPU, Ini Tanggapan Mantan Direktur LBH Makassar

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Setelah didiskualifikasi sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, tim Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) terus mengupayakan jalur hukum.

Beberapa langkah hukum yang coba ditempuh untuk mengembalikan statusnya setelah dicabut KPU Makassar yakni menggugat Mahkamah Agung atas putusannya, termasuk KPU Makassar.

Meski demikian, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Hasbi Abdullah, mengatakan bahwa langkah itu merupakan langkah hukum imajiner.

Baca Juga : Kampoeng Eropa, Destinasi Baru di Malino yang Ditarget Dorong Jumlah Wisatawan

“Mengapa imajiner karena ini semata-mata hanya untuk memberikan harapan palsu kepada para pendukungnya, padahal secara kepastian hukum sudah final,” kata Hasbi Abdullah, Kamis (03/05/2018).

Beberapa alasan utama langkah hukum DIAmi dianggap hanya sia-sia sebab dan paling utama tidak memiliki legal standing. Yang pertama keputusan mendiskualifikasi DIAmi merujuk pada aturan Sengketa Tata Usaha Negara pemilihan diatur perbawaslu No 15 Tahun 2017.

“Aturan ini secara lexspesialis diatur Perma No 11 tahun 2016, dimana dijelaskan bahwa atas Putusan tersebut tidak akan ada lagi upaya peninjauan kembali (PK),” lanjutnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gelar Zikir dan Doa Bersama Antar Pemerintah dan Masyarakat

Yang kedua jika ingin mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU ke Panwaslu, pihak DIAmi yang menggunakan Perbawaslu No 13 tahun 2017 tentang pelaporan pelanggaran administrasi harus mengacu dengan adanya legal standing. “Ini harus terstruktur, sistematis dan massif,” kata mantan Ketua LBH Makassar itu.

Yang terakhir, Hasbi menjelaskan bahwa saat ini DIAmi tidak lagi tercatat sebagai pihak peserta di Pilkada Makassar.

Sehingga tak ada lagi dasar bahwa ia bisa mengajukan sengketa di Panwaslu.

Baca Juga : AI Day 2024 : Indosat Komitmen Wujudkan Kedaulatan Teknologi di Indonesia

“Terkait dengan sengketa berdasarkan Perbawaslu No 15 Tahun 2017 Pasal 3 poinnya yakni sengketa antarpeserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sementara Danny bukan lagi peserta pilkada, jadi ini ilegal. Secara De jure dan de fakto Danny bukan lagi peserta pilkada maka semua langkah yang dilakukan adalah ilegal,” terangnya.

Dengan kondisi tersebut Hasbi menegaskan bahwa pihak KPU juga dalam hal ini sebagai penyelenggara dan telah menerbitkan SK harus secepatnya menurunkan semua alat peraga DIAmi.

“Intinya Pasca SK baru KPU, maka seharusnya KPU Makassar segera mencetak surat suara dan menurunkan semua alat peraganya DIAmi,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646