0%
logo header
Selasa, 28 Mei 2024 16:41

Diduga Langgar Persaingan Pasar Digital, KPPU Selidiki Aktivitas Bisnis Lazada

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pengguna saat berbelanja di pasar digital pada platform Lazada. (Dok. Internet)
Ilustrasi pengguna saat berbelanja di pasar digital pada platform Lazada. (Dok. Internet)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah melakukan penyelidikan terkait aktivitas bisnis yang dilakukan Lazada Indonesia atau PT Ecart Webportal Indonesia.

Penyelidikan ini dilakukan lantaran KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999). Bahkan, atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

“Ini sebagai pemenuhan komitmen kami atas program prioritas Anggota KPPU periode 2024-2029 untuk terus aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Ia menegaskan, Anggota KPPU periode 2024-2029 pada awal masa jabatannya menargetkan akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Apalagi, fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir. Antara lain, gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana pada 28 Mei 2024 (hari ini),” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Untuk dugaan pelanggaran persaingan usaha Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup. Sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Lanjut Ketua KPPU, jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 5/1999.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646