0%
logo header
Rabu, 10 Agustus 2022 23:07

Dinas PPR Kota Balikpapan Dukung Program Pemerintah Untuk IKN

Fathir
Editor : Fathir
Neny Dwi Winahyu (Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.(Istimewa)
Neny Dwi Winahyu (Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.(Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Neny Dwi Winahyu, mengatakan, sebagai pintu gerbang utama IKN, Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menyambut Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami di DPPR sangat terkait dengan IKN ini, karena secara geografis posisi Balikpapan ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai IKN,” Kata Neny Dwi Winahyu, Rabu 10 Agustus 2022.

Saat ini kata Neny Dwi Winahyu, Tugas kami terkait dengan penyusunan rencana rinci kota Balikpapan yang meliputi rencana tata ruang wilayah, rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi. Selain itu, juga menfasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Koordinasi ke Mendagri, KPPU Dorong Pemda Beri Penguatan Kebijakan Persaingan Usaha

“Dalam penyusunan rencana rinci tata ruang ini kami harus menyesuaikan dengan konsep yang ditetapkan pemerintah pusat dengan IKN. Sehingga dalam penyusunan keseluruhan dokumen kami sangat memperhatikan Rencana Rinci Tata Ruang Kaltim, rencana rinci tata ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, serta rencana rinci tata ruang kawasan yang ditetapkan sebagai IKN, karena kota Balikpapan ini sebagai kota penyangga dari IKN itu sendiri,” Ujarnya.

Disinggung rencana pembangunan jalan tol Pulau Balang ke Balikpapan, Neny Dwi Winahyu, menjelaskan, awalnya Pembangunan akses jalan tol pulau Balang ke Balikpapan dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dimana anggarannya oleh mereka, namun dalam perkembanganya dan seiring perkembangan waktu serta melihat kebutuhan atas aksesbilitas menuju lokasi IKN, maka pembangunan serta pengadaan tanahnya diambil alih oleh Kementrian PUPR, jadi saat ini dialihkan seluruh kegiatannya ke PUPR.

“Adapun sebelumnya pengadaan tanah ini waktu masih dilakukan oleh Pemprov Kaltim sudah sampai pada tahapan perencanaan, tahapan persiapan, sehingga sudah ada penetapan lokasi seluas 120 Ha, namun dikarenakan ada peralihan dari pemerintah Provinsi ke Kementrian maka kita perlu menyesuaikan kembali dokumen-dokumen adminstrasi dan kami dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sangat mendukung dan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memfasilitasi percepatan pengadaan tanah jalan tol ini,”Pungkasnya.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646