REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Seorang mantan Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan yang berada di Jalan Poros Benteng Somba Opu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial MS, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa.
MS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2019 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhly membenarkan adanya kasus penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh MS.
Baca Juga : Penguatan Sektor Layanan Kesehatan Hingga Penurunan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Gowa
“Betul, pengelolaan anggaran tersebut dikelolah sendiri dan tidak melibatkan tim BOS sekolah, maupun bendahara sekolah itu sendiri,” jelasnya, Senin (24/10/2022).
Ia mengungkapkan, MS tidak pernah menghadiri panggilan dari pihak kepolisian Polres Gowa dan pada tanggal 14 Oktober 2022 MS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Diduga tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polres Gowa, sehingga pada tanggal 14 Oktober tahun 2022 pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujanya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Terima Opini WTP dari BPK RI, Capaian Ke-14 Kalinya
Akibat ulah MS, diduga negara mengalami kerugiaan kerugian sekitar Rp. 398.199.169.
Menurut infotmasi, MS saat menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Impres Sanrangan Kabupaten Gowa mengelolah sendiri dana BOS tersebut.
Bukan hanya itu, MS juga tidak pernah memperlihatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk penggunaan data keuangan. Ia diduga melenceng dari Permendikbud RI nomor 3 tahun 2019.
Baca Juga : Satpol PP Gowa Diminta Jaga Keamanan Daerah dari Geng Motor dan Peredaran Narkoba
Kemudian, PLT Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan, Aqsyari Pujianti Syam menegaskan bahwa tersangka MS terakhir menginjak sekolah tersebut pada tahun 2019 lalu dan tidak menjabat lagi di SD Inpres Sanrangan.
“Saya sudah lihat beritanya, namun yang terduga disangkakan itu, inisial MS, memang dari 2019 sudah tidak kesini, dan sebelum saya sudah ada kepala sekolah, dan saya sudah pangganti yang ke tiga,” katanya.
“Jadi saya yang melanjutkan. Saya baru empat bulan bertugas sebagai pelaksana tugas. Itu yang saya tau (MS) belum pensiun. Saya juga baru menjabat selama empat bulan disini sebagai pelaksana tugas. Baru sebagai pelaksana tugas kepala sekolah,” ungkapnya.
Baca Juga : Dalami Sejarah Kerajaan Gowa, Pelajar SMPN Ikut Kajian Koleksi Museum Balla Lompoa
Untuk kasus tersebut, ia pernah mendengar namun dirinya tidak terlalu banyak mengetahui tentang penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh MS.
“Saya juga baru menjabat selama empat bulan di sini sebagai pelaksana tugas. Baru sebagai pelaksana tugas kepala sekolah,” bebernya. (*)
