REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengapresiasi kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batu Bara sebagai momen penting untuk membahas kebijakan strategis dalam hilirisasi sektor pertambangan.
Ia menekankan Sulsel memiliki potensi besar dalam sektor minerba yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, kami berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong investasi sektor hilir, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian daerah dan nasional,” ujar Jufri Rahman.
Hilirisasi harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah dengan membangun ekosistem industri yang terintegrasi dari tambang, smelter, hingga manufaktur.
Ia juga menyoroti perlunya Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri, terutama untuk kebutuhan industri dan pembangkit listrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Sulsel, Asrul Sani mengakui dengan hilirisasi diyakini dapat mengubah nilai tambah nikel Indonesia, khususnya di Provinsi Sulsel.
Baca Juga : Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Program Pembinaan di Lapas Kelas I Makassar
“Tujuan kita bagaimana mendorong nilai tambah terhadap industri nikel. Dengan mengolah menjadi baterai dan stainless,” kata Asrul Sani saat kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka Daftar Inventarisasi Masala (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Senin (3/2/2025).
Asrul Sani mengaku, peran pemerintah tentunya memberikan kemudahan semua perizinan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung para investor masuk berinvestasi di seluruh daerah di Sulsel, termasuk di Bantaeng, Luwu Timur dan Kabupaten Luwu.
“Kami memberikan kemudahan para investor untuk berinvestasi dengan mempermudah semua perizinan. Bagaimana menciptakan iklim investasi yang sangat mudah di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Baca Juga : PLN Ajak IPP Satukan Langkah Sukseskan Transisi Energi Demi Dukung Ketahanan Pangan
Apa yang disampaikan Pemprov Sulsel diaminkan langsung Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid yang mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait hilirisasi minerba.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perumusan kebijakan agar RUU ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, baik dari aspek investasi, perizinan, maupun dampak lingkungan.
“Kami mengundang seluruh stakeholder terkait agar mendapatkan masukan yang lebih komprehensif, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dalam penyusunan RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Baca Juga : DPRD Sulsel Resmi Umumkan Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Abdul Waris Halid menegaskan hilirisasi minerba harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada tahap pengolahan awal.
Menurutnya, kebijakan ini harus mendorong investasi berorientasi jangka panjang agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.
Sementara itu, Direktur Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, menyoroti keberhasilan hilirisasi di Kabupaten Bantaeng sebagai contoh nyata dampak positif kebijakan ini.
Baca Juga : DPRD Sulsel Resmi Umumkan Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Ia menyebut bahwa dengan adanya industri hilir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bantaeng mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 10 persen pada tahun 2023, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
“Ini menjadi bukti bahwa hilirisasi dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat diterapkan di wilayah lain,” katanya.
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bantaeng, Andi Abubakar mengakui sejak ia menjabat 2023 sudah tercatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng sebesar 74,44 persen dari industri Huadi Group, kemudian di tahun 2024 PAD Bantaeng meningkat menjadi 76,90 persen.
Baca Juga : DPRD Sulsel Resmi Umumkan Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
“Jadi saya juga hampir tidak bisa membayangkan Pak Ketua (Komite II DPD RI), kalau terjadi apa-apa dengan perusahaan ini (Huadi Group), Kabupaten Bantaeng yang merupakan wilayah terkecil di Sulawesi Selatan, akan kehilangan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (*)