REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna tentang penjelasan Wali Kota terkait Rancangan Peraturan (Ranperda), Rabu (11/07/2018).
Adapun Ranperda yang dibahas terdiri dari empat poin yaitu, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017, Pengarusutamaan Gender, Peraturan Daerah tentang rumah susun dan peraturan daerah tentang zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan.
Wali Kota Makassar, Moh.Romadan Danny Pomanto Menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar yang direncanakan 1 Triliun, kini menembus angka 1,338 Triliun.
Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital
“Yang menarik adalah PAD menembus pada angka 1 Triliun. Itu hanyalah kita. Ternyata 2013 kita bisa mencapai 1,338 Triliun. Walaupun tidak 100 persen dari target. Ini sebuah prestasi. Ini prestasi bukan prestasi Pemerintah kota tapi prestasi sama-sama anggota legislative,” kata Danny.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011, kewajiban pemerintah daerah untuk Menyusun kebijakan program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang bertujuan agar dapat mengatasi disparitas gender serta mewujudkan kesetaraan gender dalam proses pembangunan di segala bidang.
“Rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender pemerintah kota Makassar berupaya lebih meningkatkan peran pemangku kepentingan kota Makassar untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender dan berkomitmen lebih dalam melaksanakan kebijakan program dan pembangunan pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak yang tertuang dalam RPMD kota Makassar,” jelas Walikota saat membacakan Ranperda.