0%
logo header
Jumat, 01 Desember 2023 13:15

Dua Raperda Penting di Kutim Ditarget Rampung Akhir Tahun ini

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dapat disahkan sebelum akhir tahun 2023. Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa kedua raperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi bagi pembangunan Kutim. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, misalnya, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi dari masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sangat penting untuk meningkatkan PAD. Sebab, PAD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan,” kata Agusriansyah.

Baca Juga : Ketua DPRD Joni Desak Pemkab Kutim Segera Atasi Permasalahan Blank Spot

Sementara itu, Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melengkapi fasilitas di perumahan nasional. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.

“Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk melengkapi fasilitas di perumahan nasional. Misalnya, untuk membangun jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Agusriansyah.

Agusriansyah optimis bahwa kedua raperda tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun. Pasalnya, pembahasan kedua raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir.

Baca Juga : Joni sebut Infrastruktur Pendidikan di Kutim Wilayah Kota Sudah Terpenuhi: Tinggal di Pelosok Lagi

“Kami optimistis kedua raperda ini dapat disahkan sebelum akhir tahun. Sebab, pembahasannya sudah memasuki tahap akhir. Kami akan segera melakukan konsultasi dengan pihak provinsi untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” pungkasnya. (ADV)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646