0%
logo header
Selasa, 12 Juli 2022 22:07

Dua Tahun Ditutup, Rutan Makassar Kini Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kepala Rutan Klas I Makassar, Moch. Muhidin. (Dok. Rutan Makassar)
Kepala Rutan Klas I Makassar, Moch. Muhidin. (Dok. Rutan Makassar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Rumah Tahanan (Rutan) Makassar akhirnya membuka layanan kunjungan tatap muka setelah sebelumnya ditutup akibat pandemi Covid-19.

Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch. Muhidin mengatakan, pembukaan kunjungan tatap muka dimulai 12 Juli 2022 (hari ini). Hanya saja sifatnya layanan kunjungan tatap muka ini bersifat terbatas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar.

Muhidin menyebut bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga : Komunitas Corolla Retro Classic Sulsel Perkuat Solidaritas Lewat Halal Bihalal

“Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah dua kali kunjungan dalam sebulan,” ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (12/07/2022).

Lanjut Muhidin, jadwal kunjungan diterapkan menggunakan pola genap dan ganjil berdasarkan blok hunian dari warga binaan. Ia meminta warga binaan untuk menginformasikan ke keluarga masing-masing terkait aturan tersebut sembari pihaknya pun menginformasikan ke publik melalui website dan medis sosial Rutan Makassar serta sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan bahwa layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung. Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal 3 orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.

Baca Juga : Syukuran HUT Aston Makassar Ke-13 Tahun Angkat Tema “Beyond Boundaries”

“Setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas,” ungkapnya.

Selain itu, kata Darman ada syarat yang lebih penting lagi, yaitu pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan Kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.

“Jadi nanti pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi di loket kunjungan. Untuk anak di bawah 10 tahun, boleh tidak menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya. (*)

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646