0%
logo header
Jumat, 07 Juni 2024 16:03

Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar, Dua Pejabat Pemkab Jeneponto Ditahan

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Kedua Tersangka abd. Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif saat digelandang ke Sel Polres Jeneponto, Jumat (07/06/2024). (Foto: Andi Nurul Gaffar / Republiknews.co.id)
Kedua Tersangka abd. Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif saat digelandang ke Sel Polres Jeneponto, Jumat (07/06/2024). (Foto: Andi Nurul Gaffar / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Penyidik Polres Jeneponto resmi menahan mantan Kepala Bagian (Kabag) Perancanaan dan Keuangan Abdul Rasyid dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif, Jumat (07/06/2024).

Kedua tersangka korupsi terlihat memakai pakaian baju kemeja hitam dan kotak menuju Sel Tahanan Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi menyebut sejak kasus ini pertama kali mencuat di akhir Desember 2022.

Baca Juga : Dapat Tambahan Masa Jabatan, 82 Kepala Desa di Jeneponto Resmi Dikukuhkan

Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif telah menjalani beberapa proses pemeriksaan. Mulai menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga akhirnya ditemukan total kerugian negara senilai Rp 1,5 Miliar pada September 2023 lalu.

Setelah BPK melakukan audit, Polisi kemudian melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dan hasilnya 2 orang ditetapkan sebagai tersangka

”Kasus ini bergulir selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan dan sudah melalui beberapa proses hingga Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024 lalu,” pungkasnya. (*)

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646