REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Pajak reklame Kota Kendari tahun 2019 diduga masuk kantong pribadi oknum Pemkot Kendari dan tidak masuk ke Kas Daerah. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari saat ditemui.
Kepala Kejari Kendari, Said Muhammad, menyampaikan tentang tindakan penggeledahan yang dilakukan pihak kejari kendari di Kantor Bappeda bahwa hal tersebut dilakukan guna mencari barang bukti terkait dugaan korupsi pajak reklame yang tidak masuk kas pemkot.
“Hal tersebut kan ada hubungannya dengan Pendapatan daerah, jadi wajar saja anak buah saya masuk kesana untuk melakukan penggeledahan. Siapa tau ada dokumen sebagai petunjuk,” ujarnya, kepada republiknews.co.id, Senin (10/08/2020).
Baca Juga : Bupati Gowa Nilai Sensus Ekonomi Bantu Pemerintah Susun Kebijakan yang Akurat
Ia mengatakan bahwa, sudah ada barang bukti yang dipegang Kejari kendari, tetapi saat ditanya barang bukti apa saja yang ada ditangan kejari, Said enggan menjawab karena hal tersebut masih dalam tahap penelusuran.
“Kalau barang bukti sudah ada kita pegang, tapi kalau mau tanya barang bukti apa saya belum bisa jawab. Khawatirnya jangan sampai bocor karena tindakan yang kami lakukan sekarang adalah tindakan intelejen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said menuturkan bahwa perihal gambaran tersangka kasus dugaan penggelapan pajak reklame yang masuk kantong pribadi oknum sampai saat ini sudah menetapkan 2 calon tersangka.
Baca Juga : Rintis Rumah Koran di Dataran Tinggi, Jamaluddin Kantongi Penghargaan Kalpataru 2026
“Calon tersangka ada dua orang, yang jelasnya saya komitmen akan membongkar kasus ini sebelum saya pindah,” tagasnya. (Akbar Tanjung)
