0%
logo header
Rabu, 29 Juni 2022 22:47

Eric Horas Dorong Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Diperbanyak

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Asia, Makassar, Rabu (29/6/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Asia, Makassar, Rabu (29/6/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas mendorong agar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar terus diperbanyak. Tujuannya, guna melindungi masyarakat agar tidak semakin terpapar bahaya yang ditimbulkan oleh rokok tersebut.

Penegasan ini disampaikan oleh Eric Horas saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Rabu (29/6/2022).

“Kawasan tanpa rokok di Makassar harus terus ditingkatkan lagi. Tujuannya guna menjaga dan menjamin kesehatan warga. Saya harap semua pihak dapat bersinergi untuk memasifkan agar kawasan tanpa rokok ini bisa ditingkatkan lagi,” kata ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu.

Baca Juga : Tumbuh Positif, Pertumbuhan Ekonomi Gowa 2023 Capai 5,82 Persen

Terlebih lagi, katanya, sudah ada perda yang mengatur dengan detail masalah tersebut. Tujuan perda tersebut dibuat guna melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Sebab kata Eric Horas, hal ini sangat membahayakan kesehatan jika tidak diminimalisir dengan baik.

“Perda ini lahir untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Kalau masalah rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok tersebut. Belum lagi masih banyaknya warga yang belum mengetahui regulasi ini,” beber Eric Horas.

“Dengan adanya perda ini, mereka yang perokok sudah diatur area dan wilayah tempat mereka bisa merokok. Dengan demikian, asapnya tidak lagi mengganggu perokok pasif, karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatannya jika terkena asap rokok,” tambah ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu.

Baca Juga : NasDem Sulsel Pastikan Dorong Arham Basmin Maju Bertarung di Pilkada Luwu 2024

Menurut Eric Horas, pemerintah serta semua stakeholder terkait harus terus berupaya untuk memberikan edukasi mengenai kawasan tanpa rokok tersebut. Sehingga, mereka yang merupakan perokok aktif tidak lagi merokok disembarang tempat.

“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam perda ini. Termasuk mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” ujarnya.

Selain Eric Horas, kegiatan sosper ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya dari kalangan akademisi. Mereka adalah Babra Kamal, serta Ilham Adam. Jalannya forum dipandu oleh Raul Ibnu Munsir selaku moderator.

Baca Juga : NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Maju di Pilwalkot Makassar 2024

Kedua narasumber tersebut kompak menyuarakan pentingnya perda kawasan tanpa rokok ini disosialisasikan. Apalagi selama ini, perda tersebut dianggap belum sepenuhnya bertaji.

“Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok,” singkat Ilham Adam. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646