0%
logo header
Sabtu, 20 Januari 2024 09:36

Food Estate Tebu di Merauke Datangkan Bibit dari Jawa dan Australia

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kepala Badan Karantina Indonesia meninjau lahan pembibitan tebu di Semayan, Tanah Miring Merauke. (Foto: Humas Karantina Papua Selatan)
Kepala Badan Karantina Indonesia meninjau lahan pembibitan tebu di Semayan, Tanah Miring Merauke. (Foto: Humas Karantina Papua Selatan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate Tebu di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan siap mendatangkan bibit tebu asal Jawa dan Australia.

Bibit tebu yang didatangkan akan disemaikan di lahan pembibitan milik PT. Global Papua Abadi di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke.

Proyek ini bakal dikawal oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) agar pasokan bibit  tebu dari Jawa dan Australia dapat terjamin keamanan dan kesehatannya serta bebas dari hama atau penyakit tumbuhan.

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean mengatakan, Food Estate Tebu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mendukung percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioethanol sebagai bahan bakar nabati.

“Proyek ini untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap gula impor. Bila dilihat secara statistik tahun 2023, secara nasional produksi gula 2,4 juta ton, sedangkan konsumsi gula sebanyak 7,8 juta ton,” jelas Sahat Panggabean dalam rilisnya kepada media ini, Sabtu (20/1/2024).

Ia menyebutkan pihak Karantina siap mengawal pemasukan bibit tebu asal pulau Jawa dan Australia untuk kebutuhan Food Estate Tebu di Merauke, Papua Selatan.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

“Kami akan pastikan keamanan dan kesehatan bibit tebu yang akan digunakan di area ini agar bebas dari hama penyakit tumbuhan sehingga dapat tumbuh subur,” kata Sahat saat meninjau lokasi.

Program Food Estate Tebu, lanjutnya, diharapkan dapat menambah suplai gula nasional. Pihak Karantina melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan siap mengawalnya.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Badan Karantina Indonesia memiliki tugas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Baca Juga : Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

“Selain mengawal pemasukan benih, Karantina Papua Selatan secara periodik akan melakukan pemantauan guna mengetahui persebaran organisme pengganggu tumbuhan yang ada di sekitar area pembibitan dan penanaman,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Karantina Indonesia telah melakukan serangkaian kunjungan kerja di wilayah paling Timur Indonesia, Merauke, 18 Januari 2024 dalam rangka penguatan sistem perkarantinaan. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646