REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali mengharmonsasi Produk Hukum Daerah di tiga daerah. Masing-masing Kabupaten Sinjai, Kabupaten Enrekang, dan Kota Makassar.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai yang diharmonisasi pada Senin, 11 September 2023 lalu sebanyak lima Ranperda yaitu terkait Penyelenggaraan Keolahragaan, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Sementara pada Rabu, 13 September 2023 kemarin dilakukan harmonisasi terhadap dua Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Enrekang yakni tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Standardisasi Teknik Perumusan Pembentukan Produk Hukum Terintegrasi. Selain itu satu Ranperda Kota Makassar terkait Sombere dan Smart City.
Baca Juga : Di Gowa, Rangga Ingatkan Warga Bersama Kawal Pembangunan
Perancang Zonasi Kabupaten Sinjai yang mengharmonisasi kelima ranperda tersebut menyatakan hanya dua ranperda Kabupaten Sinjai saja yang dinyatakan telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Kawasan Tanpa Rokok dan Penetapan Nama Kecamatan.
“Sementara ketiga ranperda lainnya kami kembalikan untuk disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja,” katanya, dalam keterangannya, kemarin.
Selanjutnya, Perancang Zonasi Kabupaten Enrekang menyatakan, Ranperbup Badan Usaha Milik Daerah dikembalikan karena ranperbup ini hanya kompilasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, serta beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga : Liberti Sitinjak Ajak Pegawai Kemenkumham Sulsel Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kinerja
Oleh karenanya, perlu memasukkan materi muatan lokal antara lain terkait Pembinaan dan Pengawasan. Sementara pada Ranperbup Standardisasi Teknik Perumusan Pembentukan Produk Hukum Terintegrasi, juga dikembalikan karena harus menambahkan materi muatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Berikutnya, pada Ranperda Kota Makassar “Sombere dan Smart City”, Perancang Zonasi Kota Makassar juga menyatakan ranperda ini masih memerlukan perbaikan sistematika materi muatan dan terdapat penghapusan materi muatan terkait inovasi daerah dan pelayanan publik.
Oleh karenanya, ranperda ini dikembalikan untuk disempurnakan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.
Baca Juga : Berperan di Bursa Perdagangan Karbon, PLN Siap Jadi Garda Terdepan Turunkan Emisi
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi meyakinkan pada pemerintah daerah bahwa pengembalian draft dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah.
“Hal tersebut dilakukan untuk kesempurnaan serta agar produk yag dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini sejalan dengan amanah Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak,” tegasnya.
Harmonisasi produk hukum daerah ini turut dihadiri oleh jajaran dari Pemkab Sinjai, Pemkab Enrekang, dan dari Pemkot Makassar. Selanjutnya jajaran Perancang Perundang-undangan, dan seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.