REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) sekaligus Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Faizal Rachman, membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kutim.
Pandangan umum tersebut dibacakan dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l DPRD Kutim Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll DPRD Kutim Arfan, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, para anggota DPRD Kutim dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Mengawali pandangan umumnya, Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pencegahan dan Penaggulangan Bahaya Kebakaran. Dalam penjelasannya, Faizal Rachman menyatakan bahwa Fraksi PDIP mendukung penuh inisiatif Bupati Kutim dalam merumuskan Raperda ini.
Ia menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan adalah aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, demi melindungi aset, infrastruktur dan nyawa masyarakat.
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
“Kami menyambut penuh komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum, untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” ujarnya.
Faizal juga menjelaskan pentingnya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Diperlukan investasi dalam peralatan canggih serta pelatihan berkala bagi petugas pemadam kebakaran dan tim penyelamat,” jelasnya.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran dan tindakan darurat yang harus dilakukan. Program edukasi tersebut, menurutnya, perlu melibatkan sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat.
“Kami juga menekankan, perlunya koordinasi yang baik antara pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dinas kebakaran dan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” tandasnya. (ADV / DPRD Kutim)