0%
logo header
Sabtu, 13 Agustus 2022 12:53

Gagalkan Transaksi Sabu, Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 2 Tersangka

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
KA (25) dan YU (36) Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Istimewa)
KA (25) dan YU (36) Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Ditpolairud Polda Kaltim melalui Subdit Gakkum berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polda Kalimantan Timur.

Selain mengamankan dua orang Tersangka KA (25 dan YU (36), Ditpolairud Polda Kaltim juga mengamankan 89 Paket Sabu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kedua pelaku diamankan di kawasan Pinggiran Sungai Karang Mumus Pasar Segiri, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 89 Poket Sabu dengan berat 7,55 Gram, Sejumlah uang hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp 40.671.000,-, Alat bekas isap sabu ( bong ), 1 (satu) unit Handphone merk iphone, 1 (satu) buah hp nokia,”Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku dan batang bukti telah diamankan sementara keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646