REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam rangka meningkatkan pencegahan pengawasan persaingan usaha tidak sehat, seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melakukan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam hal mendorong peningkatan pengawasan.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa bersama Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mensinergikan tugas kedua lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional, khususnya dalam mencegah pengawasan persaingan usaha produk-produk impor. Apalagi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerjasama formal sejak 2017 lalu melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar
“Kerjasama ini utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Menurutnya, hingga saat ini telah tercatat berbagai kegiatan pertukaran data dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan.
Lanjutnya, KPPU menilai pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global. Olehnya bersama DJBC, KPPU akan menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace).
Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak
“Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan,” terangnya.
Sementara, Direktur DJBC Askolani menilai, terjadi peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.
“Untuk mengatasi hal ini memang sudah seharusnya KPPU dan DJBC untuk terus saling bertukar informasi, dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan,” ujarnya.