0%
logo header
Kamis, 23 Mei 2024 07:04

Gelar Aksi di DPRD Sulsel, KJPP Tolak RUU Penyiaran dan Minta Seleksi KPID Sulsel Diulang

Rizal
Editor : Rizal
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (22/5/2024). (Foto: Istimewa)
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (22/5/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (22/5/2024).

Sejumlah organisasi profesi pers terlibat dalam aksi tersebut. Mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, hingga Komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).

Koordinator Aksi, Muhammad Idris menjelaskan bahwa gerakan tersebut dilakukan guna menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran yang secara jelas akan mengancam kemerdekaan pers di tanah air.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” tegas Idris di sela-sela kegiatan aksi.

Ia pun menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 lalu. Draft tersebut, kata Idris dinilai memuat banyak pasal bermasalah.

“Makanya, kami meminta DPRD Sulsel untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini agar bisa sampai ke pusat,” harap Idris. 

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Selain itu, katanya, KJPP Sulsel juga menolak hasil perekrutan  komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Dimana hasil perekrutan itu cukup bermasalah sebab komisioner yang terpilih tidak memiliki latar belakang penyiaran.

Padahal, kata Idris, pada periode pertama sejak terbentuknya KPID Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran. Hal ini sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran  yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang-undang terkait penyiaran.

“Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 yang menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan,” beber Idris.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihak KJPP Sulsel menolak hasil seleksi komisioner terpilih KPID Sulsel dan meminta agar Komisi A DPRD Sulsel melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung  ke publik.

“Selain itu, juga harus melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik. Kita juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel,” demikian Idris. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646