0%
logo header
Rabu, 15 Mei 2024 22:53

Hadirkan Kemenkumham, Pansus DPRD Sulsel Genjot Pembahasan Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis. (Foto: Humas DPRD Sulsel)
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis. (Foto: Humas DPRD Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat DPRD Sulawesi Selatan terus menggenjot tahapan pembahasan. Salah satunya dengan menghadirkan sejumlah stakeholder terkait ranperda tersebut.

Terbaru, pada Rabu (15/5/2024), pansus menghadirkan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rapat pembahasan. Kehadiran Kemenkumham dianggap penting untuk menjelaskan kesesuaian konsistensi dan harmonisasi isi ranperda tersebut.

“Dalam rapat ini, kita betul-betul melakukan presisi terkait bagaimana caranya supaya batang tubuh ranperda nanti merupakan hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Termasuk Kemenkumham, Dinas Perikanan, para anggota pansus, serta elemen masyarakat,” kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Menurutnya, ranperda ini nantinya diharapkan dapat diimplementasikan secara produktif demi melindungi kawasan terumbu karang yang ada di Sulsel. Tentunya, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar kawasan terumbu karang tersebut.

“Kedepannya yang kita butuhkan sebenarnya adalah keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga kawasan terumbu karang tersebut,” harap Januar.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa ranperda ini merupakan inisiatif bersama DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Januar berharap ranperda ini kelak akan menghasilkan sebuah Perda yang menjadi dasar kebijakan kepala daerah untuk menjaga kawasan terumbu karang.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Kawasan terumbu karang kita ini sudah mengalami kerusakan hingga 70 persen. Melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu, bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut, khususnya untuk melindungi terumbu karang,” beber Januar.

Ia berharap kedepannya ada kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan perda tersebut. Sebab, katanya, jika hanya mengandalkan kelembagaan maka akan terkendala dengan sumber daya anggaran yang ada.

“Kita harap ada upaya kolaborasi dengan elemen desa melalui anggaran desa untuk bersama-sama dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan terumbu karang,” demikian Januar. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646