0%
logo header
Senin, 20 Mei 2024 19:28

Hindari Pelanggaran dan Musibah Kebakaran, Begini Tips PLN untuk Pemakaian Listrik Secara Benar

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Srikandi PLN saat mengecek sambungan kWh meter salah satu pelanggan di Kabupaten Pangkep. (Istimewa)
Srikandi PLN saat mengecek sambungan kWh meter salah satu pelanggan di Kabupaten Pangkep. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari bahaya kebakaran. Untuk itu, PLN memberikan tips untuk menggunakan listrik dengan benar  sesuai daya terkontrak dan perjanjian jual beli tenaga listrik.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin mengimbau agar pelanggan dapat menggunakan listrik secara bijak dan waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan PLN untuk menambah daya listrik secara ilegal.

“Apabila ada penambahan alat elektronik di rumah dan pelanggan membutuhkan tambahan daya, silahkan dapat bermohon resmi melalui PLN Mobile dan jangan melalui calo. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penggunaan listrik ilegal dan kebakaran akibat tidak tertangani secara profesional serta aman,” ujar Andy.

Baca Juga : Sokong Industri di Sulawesi, PLN Siap Pasok Energi Hijau ke PT Masmindo Dwi Area dengan Daya 23 MVA

Dirinya menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.

Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN segera menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan. Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran  pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, _Payment Point Online Bank_ (PPOB), dan _marketplace_.

“Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah,” jelas Andy. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646