0%
logo header
Kamis, 29 Desember 2022 13:13

Identitas Pembeli yang Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi pajak. (Istimewa)
Ilustrasi pajak. (Istimewa)

Oleh: Rony Zakaria (Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Seperti kita ketahui, sudah cukup banyak tulisan yang mengulas tentang poin-poin perubahan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (berlaku sejak 1 September 2022), yang merupakan perubahan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (berlaku mulai tanggal 1 April 2022). Pada saat awal sosialisasinya, baik PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, sama-sama mendapatkan animo yang besar, yang ditunjukkan dengan munculnya banyak pertanyaan dari para Wajib Pajak.

Namun demikian kali ini kita akan mencoba mencari tahu beberapa substansi yang diatur dalam PER-11/PJ/2022, namun ternyata cukup banyak ditanyakan oleh para Wajib Pajak. Meskipun tidak tercantum dalam konsiderans mengingat dari PER-11/PJ/2022, namun demikian PER-11/PJ/2022 dirancang agar harmonis dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021. Sebagaimana kita ketahui PMK Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat bukan merupakan aturan yang benar-benar baru. Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat (tentang kawasan berikat sebelumnya diatur melalui PMK 187/PMK.04/2011 s.t.d.t.d PMK 120/PMK.04/2013). Namun demikian, tidak semua Wajib Pajak mungkin mengaitkannya dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021. Untuk itulah pembahasan tentang Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak Juncto  PMK Nomor 131/PMK.04/2018 s.t.d.t.d PMK Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, menjadi topik yang menarik untuk diulas.

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

 Salah satu tujuan dari diterbitkannya PER-11/PJ/2022 adalah untuk melakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk kasus yang dibahas kali ini adalah dengan kondisi pembelian dilakukan oleh kantor pusat dan barang tersebut diminta dikirimkan langsung ke kantor cabang yang berada di kawasan yang pemasukan ke kawasan tersebut mendapatkan fasilitas / PPN dan PPnBM tidak dipungut (misalnya Kawasan Berikat/KB). Peraturan Perpajakan yang terkait dengan kondisi tersebut adalah Pasal 6 ayat (6) PER Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022. Dalam Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 disebutkan bahwa penulisan identitas pembeli dalam Faktur Pajak, harus mencantumkan:

nama dan NPWP dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) tempat pemusatan PPN (Nama dan NPWP kantor pusat dari pembeli);

alamat kantor pembeli yang menerima BKP/JKP, dimana PPN nya dipusatkan (kantor cabang dari pembeli), dalam hal  seluruh kondisi ini terpenuhi yaitu:

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Pembeli BKP/ JKP melakukan pemusatan PPN dan kantor tempat pemusatannya terdaftar di KPP di  lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, atau terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, atau terdaftar di KPP Madya (disingkat KPP Besar, Khusus, Madya / KPP BKM);

BKP/ JKP tersebut dikirimkan ke kantor cabang yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN / PPN dan PPnBM tidak dipungut; dan

penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN / PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

Sehingga apabila kita membaca peraturan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa meskipun BKP/ JKP tersebut dikirimkan ke kantor cabang yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN / PPN dan PPnBM tidak dipungut, tetapi penyerahannya pun harus merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN / PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Penjelasan tentang hal tersebut tidak kita temukan di PER-11/PJ/2022, tetapi dapat kita temukan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, karena salah satu dari kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN / PPN dan PPnBM tidak dipungut adalah Kawasan berikat.

Pasal 20 dan Pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 menyebutkan bahwa Barang yang dimasukkan dari Luar Daerah Pabean (LDP) ke KB tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, dan barang asal LDP / barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) akan dimasukkan ke KB melalui Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus / Kawasan ekonomi lainnya, dapat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN apabila barang tersebut adalah berupa:

  1. Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau barang untuk litbang perusahaan pada KB;
  2. Barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  3. Barang yang dimasukkan  kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  4. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
  5. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Karena peraturan di atas memberikan pembatasan tentang jenis BKP yang dimasukkan ke KB, yang atas penyerahannya berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (menggunakan kode 07 dalam Faktur Pajak), maka dapat kita analisa bahwa masih ada BKP yang meskipun dimasukkan ke KB, namun tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, seperti misalnya: pelumas kendaraan (pelumas tidak termasuk kriteria bahan bakar), ban mobil, suku cadang mesin (meskipun mesin merupakan barang modal), dan barang-barang lainnya yang tidak termasuk dalam daftar di atas.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penjual dalam mencantumkan identitas pembeli dalam Faktur Pajak (nama dan NPWP milik kantor pusat, dan alamat kantor cabang) atas penyerahan BKP/JKP ke kawasan berikat, apabila semua persyaratan ini terpenuhi : 1) Pembeli melakukan pemusatan PPN dan kantor tempat pemusatannya terdaftar di KPP BKM; 2) BKP/ JKP tersebut dikirimkan ke kantor cabang yang berada di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN / PPN dan PPnBM tidak dipungut; dan 3) penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN / PPN dan PPnBM tidak dipungut. Jika salah satu kondisi tersebut tidak terpenuhi maka yang dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam Faktur Pajak adalah nama, NPWP dan alamat milik kantor pusat pembeli BKP/JKP.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646