REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto telah menetapkan jadwal kampanye akbar bagi empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal bertarung di Pilkada Jeneponto Tahun 2024.
Jadwal tersebut dirilis setelah KPU Jeneponto menggelar rapat umum tahapan kampanye akbar yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Keputusan ini juga dikeluarkan setelah semua Paslon melengkapi persyaratan yang diminta oleh KPU.
“Keputusan ini diambil setelah ditetapkan di tahapan kampanye sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : KPU Makassar Umumkan Jadwal Debat Paslon, Digelar 24 Oktober dan 13 November 2024
Berdasarkan keputusan itu katanya, maka jadwal tahapan kampanye akbar bagi setiap kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah ditetapkan.
“Untuk Paslon nomor urut 1 kampanye akbarnya dijadwalkan bakal berlangsung pada 17 November 2024, Paslon nomor urut 2 pada 18 November 2024, Paslon nomor urut 3 pada 21 November 2024, serta Paslon nomor urut 4 pada 23 November 2024,” jelas Hasrullah.
Lebih lanjut, ia juga membeberkan bahwa kampanye akbar bagi setiap kandidat pasangan calon bupati bakal dipusatkan di satu lokasi saja, yakni di Lapangan Parang Passamaturukang.
Baca Juga : Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Anggota TMMD ke-122 Lakukan Pengeboran Air Bersih
Selain Lapangan Passamaturukang, KPU juga sudah memberikan sejumlah lokasi alternatif kampanye akbar lainnya. Diantaranya Stadion Mini Turatea, Lapangan Paitana Kecamatan Turatea, Lapangan Tamalatea, Lapangan Bontoramba, Lapangan Bangkala Barat, Lapangan Bangkala, Lapangan Kelara, Lapangan Arungkeke, Lapangan Batang, Lapangan Tarowang, serta di Lapangan Rumbia.
Akan tetapi, kata Hasrullah, para liaison officer (LO) masing-masing Paslon tetap meminta agar tahapan jadwal kampanye akbar dilaksanakan di Lapangan Parang Passamaturukang.
“Ini tempat-tempat kampanye akbar tapi para paslon maunya di Passamaturukang semua dipusatkan,” demikian Hasrullah. (*)