0%
logo header
Selasa, 27 Oktober 2026 01:33

Sempurnakan Substansi Ranperda, Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulsel Sambangi Kemendagri

Rizal
Editor : Rizal
Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulsel saat konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)
Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulsel saat konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong penguatan tata kelola kebudayaan, pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, serta perlindungan masyarakat adat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.

Hal tersebut mengemuka dalam konsultasi Pansus DPRD Sulsel bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Rombongan Pansus dipimpin oleh Firmina Tallulembang bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo serta anggota Pansus masing-masing Marji Rumpak, Yuniana Mulyana, Mallarangan Tutu, Mahmud, Rafiuddin, A Insan P Tanri, dan Syukur.

Baca Juga : Tembus Jalan Terjal demi Kesehatan Warga, Kisah Pengabdian Bidan Cahaya Husniati di Pelosok Majene

Rombongan diterima oleh Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra, bersama Gimor Harahap.

Konsultasi ini bertujuan menyempurnakan substansi Ranperda sekaligus mempercepat proses fasilitasi agar penyelesaiannya tidak melewati tahun 2026.

Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, mengatakan konsultasi tersebut membahas sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi, mulai dari kelembagaan kebudayaan hingga pendanaan dan perlindungan masyarakat adat.

Baca Juga : Kolaborasi OJK Sulselbar dan Komisi XI DPR RI Ajak Warga Sinjai Cerdas Finansial

“Dalam konsultasi ini, berkembang beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan, diantaranya pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, Dana Abadi Kebudayaan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” kata Firmina.

Salah satu isu yang mengemuka ialah gagasan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan Daerah. Menurut Firmina, pendanaan kebudayaan perlu mendapat perhatian lebih besar karena sektor tersebut belum menjadi prioritas pembangunan di banyak daerah.

Padahal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Baca Juga : Perkuat Potensi PAD, Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

Karena itu, dukungan anggaran dan tata kelola yang berkelanjutan diperlukan agar pelaku budaya dan seniman memperoleh manfaat nyata dari kebijakan pemerintah.

“Sejatinya, tanggung jawab negara terhadap kebudayaan tidak berhenti pada pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan ekspresi budaya. Tanggung jawab itu juga harus tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang menghormati martabat manusia, kearifan lokal, dan keberagaman masyarakat,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri mengingatkan bahwa rencana pendanaan kebudayaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib.

Baca Juga : Di Forum Parlemen Asia, Deng Ical Dorong Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

Selain melalui anggaran daerah, pembiayaan program kebudayaan juga dapat diperkuat dengan sumber pendanaan lain yang sah, seperti tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR/TJSL) serta optimalisasi peran badan usaha milik daerah (BUMD).

Pansus juga membahas gagasan pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah sebagai wadah yang menghimpun pemangku kepentingan kebudayaan di Sulawesi Selatan.

Wadah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara seniman, komunitas budaya, masyarakat adat, dan pemerintah.

Baca Juga : Di Forum Parlemen Asia, Deng Ical Dorong Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

Isu perlindungan masyarakat adat juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan Ranperda. Firmina menjelaskan, ketentuan tersebut masuk dalam draf setelah masyarakat menyampaikan aspirasi ketika Pansus menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Menurutnya, sejumlah masyarakat adat di Sulawesi Selatan masih memperjuangkan perlindungan terhadap wilayah tempat tinggal dan ruang hidup mereka. Karena itu, Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perhatian terhadap keberadaan, hak, dan kepentingan masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pansus dan Kemendagri menyoroti pentingnya memasukkan budaya maritim sebagai salah satu unsur utama pemajuan kebudayaan Sulawesi Selatan. Tradisi masyarakat Sulawesi Selatan sebagai pelaut merupakan kekayaan budaya yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Baca Juga : Di Forum Parlemen Asia, Deng Ical Dorong Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

Kemendagri mengingatkan agar pembentukan lembaga tersebut memperhatikan tata kelola, mekanisme rekrutmen, standar kompetensi, serta dampaknya terhadap anggaran daerah.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, yang menemui rombongan Pansus sebelum pertemuan berakhir, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Ranperda tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar program bantuan kebudayaan benar-benar menjangkau pelaku budaya di tingkat akar rumput.

“Kami mengucapkan terima kasih terkait pemajuan kebudayaan ini. Berbicara tentang kebudayaan berarti berbicara banyak hal. Khususnya jika nanti dibentuk dewan-dewan kebudayaan, tolong dimonitor agar jangan sampai mereka mendapatkan bantuan, tetapi masyarakat di akar rumput tidak menerimanya,” kata Imelda.

Baca Juga : Di Forum Parlemen Asia, Deng Ical Dorong Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

Ia menegaskan bahwa seniman dan pelaku kebudayaan harus memperoleh hak dan manfaat dari kebijakan pemajuan kebudayaan, bukan sekadar menjadi pihak yang karyanya dinikmati masyarakat.

Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri meminta Pansus mempercepat pengajuan fasilitasi Ranperda paling lambat 30 November 2026. Langkah ini diperlukan agar proses fasilitasi dapat diselesaikan pada tahun berjalan.

Kemendagri juga mengingatkan pentingnya menghindari Ranperda yang pembahasannya berlarut-larut hingga melewati tahun anggaran.

Baca Juga : Di Forum Parlemen Asia, Deng Ical Dorong Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

Dalam pembahasan itu, Kemendagri turut mengingatkan agar substansi Ranperda tetap berada dalam kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumusan sanksi juga perlu menyesuaikan ketentuan hukum terbaru dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan secara proporsional.

Kemendagri juga menekankan bahwa setelah Perda ditetapkan dan diundangkan, pemerintah daerah perlu menyelesaikan peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Gubernur, sesuai tenggat waktu yang berlaku. Dengan demikian, regulasi tidak berhenti pada penetapan, tetapi dapat segera diterapkan.

Ranperda Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPRD Sulsel yang berangkat dari aspirasi masyarakat melalui Kongres Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan 2023. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sekaligus memperkuat identitas serta jati diri masyarakat Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Di Forum Parlemen Asia, Deng Ical Dorong Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

Diakhir pertemuan, Firmina menegaskan, Pansus akan menindaklanjuti berbagai masukan Kemendagri dalam penyempurnaan draf Ranperda tersebut. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, perangkat daerah, lembaga adat, komunitas budaya, dan pemangku kepentingan lainnya juga akan terus diperkuat.

Melalui percepatan pembahasan tersebut, Pansus berharap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dapat memenuhi tahapan fasilitasi sesuai target 2026 dan menjadi payung hukum yang mampu melindungi kekayaan budaya, memperkuat peran pelaku seni, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat di Sulawesi Selatan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646