REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Penertiban sejumlah reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo di sepanjang ruas Jalan Andi Djemma, Palopo, Minggu (25/10/2026), menuai sorotan dari pihak DPD II Partai Golkar Palopo.
Pasalnya, penertiban tersebut juga menurunkan baliho berukuran raksasa milik Partai Golkar. Baliho tersebut berisi ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-62 milik jajaran pengurus DPD II Golkar Palopo.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD II Partai Golkar Palopo, Sadam mempertanyakan tindakan Bapenda Kota Palopo yang membongkar baliho tersebut tanpa memberikan konfirmasi terlebih dahulu. Dirinya pun menyayangkan langkah Bapenda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palopo tersebut.
Baca Juga : Hadirkan Kendaraan dan Program Terbaik, Suzuki Target 200 SPK di GIIAS 2026 Makassar
Sadam menilai pemerintah kota perlu menjelaskan dasar penertiban, terutama karena tindakan tersebut berlangsung saat Partai Golkar tengah merayakan momen hari ulang tahun (HUT) ke-62.
“Saya sangat menyayangkan perlakuan Pemkot Palopo, dalam hal ini Bapenda dan Dinas PTSP, yang melakukan penertiban tanpa ada konfirmasi kepada kami dari pihak Golkar,” kata Sadam saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Anggota DPRD Kota Palopo itu meminta Bapenda menerapkan aturan penertiban reklame secara konsisten dan tidak tebang pilih. Menurutnya, terdapat baliho milik pihak lain maupun partai politik lain yang masih terpasang di sejumlah lokasi.
Baca Juga : Sempurnakan Substansi Ranperda, Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulsel Sambangi Kemendagri
“Di tengah kami merayakan HUT Golkar ke-62, Bapenda jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Sebab, ada beberapa baliho dari pihak lain ataupun partai politik lain yang terpasang, tetapi tidak ditertibkan,” tegas Sadam.
Pihaknya pun akan meminta penjelasan Bapenda dan Dinas PTSP mengenai dasar serta alasan penertiban baliho tersebut. Sadam menegaskan, langkah itu diperlukan untuk mengetahui pertimbangan pemerintah kota sekaligus memperjelas penerapan aturan reklame terhadap seluruh pihak.
“Sebagai anggota DPRD, kami juga akan memanggil Bapenda dan Dinas PTSP untuk meminta penjelasan mengenai alasan pihak Pemkot Palopo melakukan tindakan tersebut,” tutupnya.
Baca Juga : Tembus Jalan Terjal demi Kesehatan Warga, Kisah Pengabdian Bidan Cahaya Husniati di Pelosok Majene
Sebelumnya, Bapenda Kota Palopo menertibkan sejumlah reklame yang belum mengantongi izin resmi di sepanjang Jalan Andi Djemma, Minggu (25/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar baliho berukuran besar yang memuat sejumlah tokoh Partai Golkar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mengambil tindakan setelah pemilik media reklame belum memenuhi persyaratan perizinan, meskipun sebelumnya telah menerima penyegelan.
Baliho yang dibongkar menampilkan gambar Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Ilham Arief Siradjuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Palopo Rahmat Masri Bandaso, serta Sekretaris DPD II Golkar Palopo Harisal Latief yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo. (*)
