0%
logo header
Senin, 26 Oktober 2026 16:18

Perkuat Potensi PAD, Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

Rizal
Editor : Rizal
Pansus Pembahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)
Pansus Pembahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Rombongan dipimpin Ketua Pansus Salman Karsa Sukardi, bersama anggota Pansus masing-masing Musakkar, Yeni Rahman, Fadriaty, Syahrir, Maryani Ali, Haris Abdurrahman, Saharuddin, dan Lukman B Kady. Rombongan diterima oleh Denny Rahmadani selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Salman menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah selesai.

Baca Juga : Di Forum Parlemen Asia, Deng Ical Dorong Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

Salah satu kesepakatan penting adalah tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan.

Perubahan Perda tersebut juga mencakup penambahan objek retribusi baru, termasuk Marine Fuel Oil (MFO), serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, Pansus menyoroti kesesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bekas dengan usia dan kondisi kendaraan yang dinilai sudah tidak berbanding lurus dengan nilai pajaknya dengan demikian berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga : Baliho Raksasa Golkar Ditertibkan, Golkar Palopo Minta Penjelasan Bapenda

Menanggapi hal tersebut, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa penetapan nilai kendaraan bekas oleh pemerintah provinsi perlu mempertimbangkan faktor penyusutan, kondisi kendaraan, dan bobot yang menjadi komponen perhitungan pajak.

Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pendataan kendaraan yang masih aktif serta tidak menjadikan pemutihan pajak sebagai kebijakan rutin setiap tahun. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data dan mengoptimalkan potensi pendapatan pajak daerah.

Melalui konsultasi ini, Pansus berharap perubahan Perda dapat mengakomodasi potensi pendapatan daerah dengan tetap mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan dan kondisi ekonomi masyarakat. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646