0%
logo header
Senin, 15 Agustus 2022 13:31

Isteri Penjual Sayur yang Jadi Korban Pengeroyokan oleh Rentenir Justru Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres Gowa

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kasma Isteri Daeng Sirua. Kasma kini ditahan di Mapolres Gowa dengan tuduhan pengeroyokan terhadap penagih utang yang datang kerumahnya. (Istimewa)
Kasma Isteri Daeng Sirua. Kasma kini ditahan di Mapolres Gowa dengan tuduhan pengeroyokan terhadap penagih utang yang datang kerumahnya. (Istimewa)

RRPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Isteri penjual sayur, Kasma, yang menjadi korban pengeroyokan oleh Rentenir penagih utang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Gowa.

Daeng Sirua yang juga suami dari Kasma ikut ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Gowa.

Ia mengaku jika tuduhan pengeroyokan yang menimpa ia dan isterinya itu tidak sesuai fakta.

Penjual sayur itu mengaku jika yang melakukan pengeroyokan terhadap isterinya adalah sang rentenir bersama dua orang anaknya.

Diceritakan awal mula kejadian, dimana ada seorang wanita bernama Haja Kenna sang rentenir, datang kerumahnya di jalan Manggarupi Lr.1, Kelurahan Binto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, untuk menagih utang ke Isterinya.

Kedatangan Haja Kenna kerumahnya itu didampingi oleh dua orang anaknya bernama Hasna dan Wawan menggunakan Bentor.

“Kemudian Haja Kenna langsung masuk kerumah lalu memaki maki isteri saya dengan sebutan kata kotor dan bahasa menuduh saya sebagai penipu dan pencuri,” jelas Sirua, Senin (15/08/2022).

Lalu, Daeng Sirua meminta agar Haja Kenna tenang agar tidak terdengar oleh tetangga rumahnya.

Akan tetapi Haja Kenna tetap saja memaki-maki dengan kata kata kotor.

“Sembari Haja Kenna marah marah dengan bahasa kotor, saya langsung tanya, berapa sebenarnya utang isteriku, biar saya bayar, supaya masalah ini selesai,” tuturnya.

Daeng Sirua pun, mengambil uang senilai satu juta rupiah dan memberikan kepada Haja Kenna, sembari meminta catatan utang isterinya dengan niat ingin mengetahui jumlah utang sang isteri.

Namun, kata Daeng Sirua, Haja Kenna tidak ingin memperlihatkan catatan utang isterinya, hanya mengambil uang satu juta yang ia berikan lalu meninggalkan rumahnya sembari ribut dengan kata-kata kotor yang dilontarkan hingga seluruh tetangganya mendengarkan.

“Mendengar Haja Kenna ribut memaki-maki itu, isteriku langsung menegurnya, dan tiba-tiba anak Haja Kenna menarik rambut isteriku dan disitulah terjadi perkelahian antara isteriku dan anak Haja Kenna,” jelas Daeng Sirua.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh Haja Kenna bersama dua orang anaknya terhadap Kasma, isteri dari Daeng Sirua juga dibenarkan oleh tetangga yang menyaksikan kejadian itu.

Seperti yang dijelaskan oleh Karaeng Somba (49) saksi awal yang melihat isteri Daeng Sirua dikeroyok oleh Hasna dan Wawan dan Haja Kenna.

Karaeng Somba menjelaskan, jika saat kejadian ia melihat Wawan anak Haja Kenna menarik rambut kasma (isteri Daeng Sirua). Selain menarik rambut, Wawan juga mencekiknya lalu mendorong kepala Kasma ke tembok rumah warga.

“Hasna duluan menarik rambut Kasma, lalu Kasma ikut menarik rambut Hasna karena merasa kesakitan, kemudian ikutlah Wawan menarik rambut Kasma dan mencekiknya, lalu dibenturkan ke tembok, Haja Kenna yang menyaksikan perkelahian itu kemudian ikut menarik rambut kasma,” jelas Karaeng Somba Saksi mata di kejadian.

Selain Karaeng Somba, dua saksi lainnya juga mengungkap jika Kasma adalah korban pengeroyokan, namun kenapa ditetapkan tersangka dan dituduh melakukan pengeroyokan.

“Suami Kasma tidak memukul, justru yang melakukan pengeroyokan adalah Hasna, Wawan dan Haja Kenna,” ujar Daeng Kebo Saksi mata.

“Pemicu keributan memang berawal dari Haja Kenna, terus kenapa tawwa isterinya Daeng Sirua ditangkap dituduh pengeroyokan, sementara yang dikeroyok itu Kasma isteri Daeng Sirua,” sambung Nita, tetangga depan rumah pasutri Kasma dan Daeng Sirua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pihak Polres Gowa yang memberikan keterangan, perihal penetapan tersangka pasutri di Gowa yang dituduh melakukan pengeroyokan oleh penagih utang (rentenir). (*)

Penulis : Al-Ghifari (Warga Kabupaten Gowa)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646