REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kasubdit I Dittipideksus Polri Kombes Pol Yuldi Yusman, membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp921,7 juta (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), N)nominal itu berasal dari uang kontrak brand ambasador Trading DNA Pro senilai Rp1.090.000.000 (Satu Miliar Sembilan Puluh Juta Rupiah). Uang tersebut adalah nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambasador DNA Pro.
Menurut Yudi, pemotongan uang tersebut lantaran Ivan Gunawan menyetorkan selisih jumlah tersebut saat menjadi member DNA Pro.
“Itu dia dibayar untuk menjadi Brand Ambasador. Dia bikin kan dia seolah-olah menjadi member di situ,” ujar Yuldi.
Baca Juga : Ivan Gunawan Diperiksa Kembali Oleh Bareskrim Polri Terkait Kasus Trading DNA Pro
Diketahui, usai diperiksa, Ivan mengaku bahwa telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro, pada kamis (14/04/2022).
“Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan,” ujar Ivan.
Dalam kesempatan itu, Ivan Gunawan juga menjelaskan awal mula dirinya bisa berhubungan dengan DNA Pro. Ia menyatakan, dirinya hanya sebagai Brand Ambasador yang dikontrak selama tiga bulan untuk memosting di media sosial Instagram. (*)