0%
logo header
Sabtu, 23 April 2022 22:33

Penyanyi Rossa Kembalikan Uang Rp 172 Juta Dari DNA Pro ke Bareskrim Polri

Rossa memberikan keterangan Pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (21/04/2022). (Istimewa)
Rossa memberikan keterangan Pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (21/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyanyi Rossa telah menyerahkan uang hasil bayaran menyanyi dalam acara DNA Pro ke penyidik Bareskrim Polri senilai Rp172 juta.

“Rossa mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian ia menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (23/04/2022).

Lanjut Gatot, dalam pemeriksaan Rossa dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Ia mengaku tidak mengetahui dan mempromosikan robot trading DNA Pro.

Baca Juga : Ivan Gunawan Diperiksa Kembali Oleh Bareskrim Polri Terkait Kasus Trading DNA Pro

“Rossa hanya tampil di acara gathering DNA Pro di Bali,” jelasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang diantaranya telah berhasil ditangkap.

Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang mana tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646