0%
logo header
Minggu, 08 Oktober 2023 23:20

Jaga Penataan RTH, Irwan Djafar Ajak Warga Perbanyak Tanam Tumbuhan Hijau

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Maleo, Minggu (8/10/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Maleo, Minggu (8/10/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Maleo, Minggu (8/10/2023).

Pada sosialisasi Perda angkatan 15 kali ini, menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Novi Narilla Akib dan Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengatakan bahwa RTH sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat khususnya di Kota Makassar.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikut Rakernis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Bali

“RTH ini sangat penting bagi kita, karena suasana perkotaan jika tidak ada ruang-ruang yang ditumbuhi tanaman hijau atau tumbuhan sejuk maka rasanya juga tidak nyaman,” ujarnya.

Apalagi, kata Legislator Partai Nasdem ini, aturan 30 persen RTH di setiap daerah khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada Perda yang ada.

“Inilah tugas kita bersama bagaimana menciptakan suasana yang nyaman dan sejuk dengan merawat tumbuhan sekitar dengan mengacu pada Perda penataan ruang terbuka hijau ini,” jelas Irwan.

Baca Juga : Jayadi Kusumah Jabat Karutan Makassar, Kadivpas Kemenkumham Sulsel: Bawa Perubahan Lebih Baik

Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Novi Narilla Akib menjelaskan secara umum RTH adalah ruang-ruang yang lebih luas baik dalam bentuk kawasan dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka pada dasarnya tanpa bangunan.

“Ruang terbuka hijau ini juga terbagi atas dua yaitu ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas misalnya kebun atau halaman rumah yang ditanami tumbuhan,” demikian Novi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646