REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Peralihan unit kerja Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai Dinas mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2020 harus mampu diwujudkan pemerintah daerah paling lambat sejak peraturan Mendagri itu diundangkan.
Pasalnya, pada pasal 22 Permendagri No. 16 tahun 2020, Bab VI ketentuan peralihan menjelaskan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, Dinas damkar dan penyelamatan propinsi dan kabupaten/kota sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri paling lama 1 tahun sejak peraturan menteri diundangkan.
Kabag organisasi Setdakab, Tamsil Binawan saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, proses pembentukan damkar sebagai dinas mandiri belum dibentuk karena tahun depan ada kegiatan penyandingan OPD berdasarkan Permendagri 90 tahun 2019.
“Jadi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan direvisi dulu, kalau pembentukan OPD baru harus berdasarkan Peraturan Daerah bukan peraturan Bupati.” Ucapnya.
Menurutnya, perancangan peraturan daerah (perda) tentang Peralihan Damkar menjadi dinas mandiri akan dilakukan tahun depan, namun tidak serta-merta sebagai dinas mandiri karena harus dibuatkan kajian akademik.
“Dibuat dulu kajian akademis, panjang prosesnya, karena kalau perda dibuat dengan DPRD, tapi kalau berbentuk UPT hanya perbup, kajian akademis yang dibahas dengan pihak biro organisasi dan biro hukum propinsi,” ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, Hampir semua daerah di Sulawesi Selatan belum membentuk dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan atau dinas mandiri tetapi tetap berdasar pada kajian akademiknya dan tetap berpedoman dipermendagri no.16 tahun 2020.
“Karena semua OPD diminta untuk disesuaikan dengan Permendagri 90 tahun 2019 sehingga perlu dibuatkan kajian akademik sebagai turunan dari permendagri dan perlu dipahami semua pembentukan OPD harus melalui kajian untuk menentukan apakah dia type A, B atau C.,” ujarnya.
Nantinya, berdasarkan kajian akademik, apakah jadi dinas atau UPT, tergantung nanti dari hasil pembahasan dengan pihak biro organisasi provinsi.
“Kita tidak tahu nantinya apakah akan menjadi dinas atau Unit Pelayanan Teknis (UPT).” kuncinya. (Anto)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
