REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Calon Wakil Gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSUD) Merauke sekitar pukul 15.15 WIT, Sabtu (28/9/2024) sore.
Petrus Safan yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze dinyatakan meninggal dunia diduga kelelahan akibat rutinitas padat selama tahapan Pilgub Papua Selatan tahun 2024.
Kabar duka meninggalnya Petrus Safan disampaikan langsung oleh Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, dr Paul Kalalo. Menurutnya, sebelum meninggal dunia Petrus Safan sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda Pengharapan selama dua hari dengan keluhan awal nyeri dada dan penurunan kesadaran sehingga dirujuk ke RSUD Merauke.
Baca Juga : KPU Makassar Umumkan Jadwal Debat Paslon, Digelar 24 Oktober dan 13 November 2024
“Hari ini tadi pagi dirujuk ke sini dan ternyata kondisinya beliau semakin terpuruk dan terjadilah gagal napas, yang menyebabkan meninggal dunia. Dicurigai kejadiannya karena serangan jantung,” jelas dr Paul Kalalo.
Disinggung perihal faktor kelelahan, ia turut membenarkan. Rutinitas tahapan Pilkada Gubernur Papua Selatan sejak awal tahapan penarikan nomor urut calon hingga kampanye juga turut mempengaruhi menurunnya kondisi ketahanan tubuh.
“Tetapi meski beliau sudah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan, kejadian ini memang di luar kendali kita. Kami tidak bisa memberikan penjelasan detail, karena tidak bisa melakukan pemeriksaan lengkap atau otopsi untuk mendiagnosa penyebab kematian secara langsung,” jelas dr Paul.
Baca Juga : Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Anggota TMMD ke-122 Lakukan Pengeboran Air Bersih
Ia menambahkan, korban sempat dilakukan perawatan di ruang ICU setelah dirujuk dari Rumah Sakit Bunda Pengharapan dengan kondisi yang masih penuh kesadaran. Korban masuk di RSUD Merauke sekitar pukul 10.30 WIT pada Sabtu (28/9/2024).
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze juga turut membenarkan meninggalnya Petrus Safan tersebut. Menurutnya, kabar duka tersebut diterima LO Koalisi Partai Pengusung Paslon Pilgub Papua Selatan nomor 1, ketika KPU Papua Selatan sedang melakukan persiapan surat suara untuk Pilgub Papua Selatan 2024.
“Kita langsung mengarahkan LO untuk menyurati secara resmi ke KPU dan Bawaslu Papua Selatan bahwa calon mereka meninggal dunia. Nanti kita infokan lagi ke KPU RI. Mereka harus siapkan calon pengganti, dan kita verifikasi lagi, “terang Theresia Mahuze.
Baca Juga : Lewat Misi Ekonomi Biru, Ilham Fauzi Dorong Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Batas waktu pengusulan calon pengganti, kata Theresia Mahuze, sebelum tanggal 2 Oktober 2024. Mengingat, waktu sesudah tanggal tersebut KPU Papua Selatan sudah melakukan proses pengurusan surat suara untuk dicetak sesuai nomor urut masing-masing pasangan calon.
“Jadi, kita punya waktu hanya tiga hari, makanya LO-nya hari ini bergerak juga untuk siapkan. Kalau sampai tanggal 2 Oktober 2024 belum terpenuhi, kita belum tahu seperti apa. Nanti kita masih koordinasi lagi ke KPU RI karena waktunya mepet,” ungkapnya.
“Sampai tanggal 2 Oktober 2024 diusahakan sudah clear. Kalau misalnya sampai tanggal itu mereka belum siapkan calon pengganti, kita tunggu arahan dari KPU RI seperti apa,” tutupnya. (*)