REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Dengan adanya tudingan Kriminalisasi terhadap terduga pelaku penebang pohon di kawasan Hutan Lindung Soppeng, Kasi Penkum Kejati Sulsel membeberkan bahwa Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa merupakan Hukuman yang Adil dengan memiliki edukasi dan efek jera.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng melalui rilis Kasi Penkum Kejati Sulsel, Sabtu (20/02/2021).
Dalam rilis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil meluruskan bahwa perkara Kehutanan yang sebenarnya sudah menjadi atensi oleh Pemda Soppeng dan Pimpinan Kejati Sulsel serta Gakkum KLHK Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Ribuan Tanah Milik Daerah
“Lembaga bantuan Hukum (LBH) Makassar harusnya melihat secara utuh perkara Kehutanan ini yang menyeret pria Natu (75) bersama terdakwa lainnya,” ucapnya.
Dijelaskan, perkara terdakwa dianggap dengan sengaja menebang 55 batang pohon dikawasan Hutan Lindung Soppeng dengan pohon Tectona Grandis jenis Kayu Jati dengan kualitas bagus.
“Pelaku utama masuk dikawasan Hutan Lindung dan memotong Kayu Jati 55 batang dengan menggunakan alat Chainsaw,” sebut Idil.
Baca Juga : Rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Gowa Bentuk Atensi Perbaikan Kinerja
Terdakwa lainnya memiliki peran masing-masing, seperti terdakwa Ario yang memotong dan membersihkan dagang ranting kayu, Sabang berperan mengolah pohon kayu menjadi balok dan terdakwa Juha yang mengangkut kayu.
Berikut rincian kayu jati yang menjerat terdakwa yaitu sebanyak 55 pohon Kayu Jati yang diolah menjadi 266 Balok, Papan, Pasak dan Tiang dengan ukuran yang bervariasi antara 3 sampai 10 meter.
Lanjut Idil bahwa Pasal yang dituduhkan yakni Pasal 82 Undang-Undang P3H dengan ancaman 5 tahun penjara, namun majelis Hakim lebih bijak menjatuhkan Hukuman selama 3 bulan penjara.
Baca Juga : Lewat Dongeng, DWP dan Bunda PAUD Gowa Dorong Literasi Anak Sejak Dini
“Mari kita pahami aspek Hukumnya, pertimbangan dalam perkara tersebut bahwa terdakwa masyarakat setempat sehingga menganggap Hukuman yang menjerat terdakwa adalah Hukum yang Adil yang memiliki edukasi dan efek jera,” tutupnya. (Yusuf)
