0%
logo header
Selasa, 21 Maret 2023 17:29

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan arahan pada Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Jasa Pengguna (PMPJ) Notaris, di Hotel Claro Makassar, Selasa (21/03). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan arahan pada Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Jasa Pengguna (PMPJ) Notaris, di Hotel Claro Makassar, Selasa (21/03). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menekankan dalam pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Jasa Pengguna (PMPJ) bagi notaris harus mengedepankan kejujuran.

Hal ini diungkapkan saat membuka Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Jasa Pengguna (PMPJ) Notaris bertajuk “Meningkatkan Efektifitas Pengawasan PMPJ dalam Rangka Mendukung Indonesia Masuk Dalam Keanggotaan Financial Action Task Force (FATF)”, di Hotel Claro Makassar.

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa notaris merupakan salah satu pihak pelapor. Sehingga notaris wajib menerapkan PMPJ,” ungkapnya, di sela-sela kegiatan, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Lanjutnya, pengawasan penerapan PMPJ sangat penting untuk dilakukan. Sebab, Kakanwil sebagai perpanjangan tangan Menkumham di wilayah, apa yang menjadi kebijakan pimpinan di pusat harus di jalankan oleh Kakanwil di wilayah.

“Notaris dalam pelaksanaan PMPJ harus benar – benar jujur dan dalam menjalankan tugasnya harus profesional dan sesuai aturan,” pesannya.

Dengan segala keterbatasannya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel dan jajarannya berupaya dengan maksimal dalam mensosialisasikan segala layanan dan kebijakan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Lebih lanjut Liberti Sitinjak menyampaikan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kemenkumham berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia yang memiliki standar dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.

“Indonesia adalah satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF. FATF adalah sebuah badan antar pemerintah yang tujuannya mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan, saat ini total notaris yang ada di Sulawesi Selatan berjumlah 523 orang. Dari nilai tersebut pada 2022 lalu tercatat 27 notaris yang telah melakukan pengisian kuisioner PMPJ.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Dari jumlah itu 12 notaris telah menjalani audit on-site, kemudian dua orang yang menjalani audit off-site terkait PMPJ oleh tim Audit Kantor Wilayah. Dari proses pemeriksaan tidak ditemukan transaksi pengguna jasa yang memenuhi kriteria sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM),” jelasnya.

Dalam kegiatan ini menghadirkan empat orang narasumber yakni Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan
Notaris serta menghadirkan 100 orang peserta dari unsur notaris, Badan Hukum dan Pengguna Jasa Notaris.

Turut hadir dalam sosialisasi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Pengurus Wilayah INI Sulsel Dan Pengurus Daerah INI.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646