0%
logo header
Senin, 25 Desember 2023 21:29

Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Natal ke 316 Napi, 2 Langsung Bebas

Chaerani
Editor : Chaerani
Pemberian remisi terhadap salah satu tahanan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Pemberian remisi terhadap salah satu tahanan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 316 warga binaan. Dua orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi terhadap warga binaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” katanya, dalam keterangannya, Senin, (25/12/2023).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Ia juga mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F.

“Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujarnya.

Yudi mengungkapkan, dari 316 warga binaan penerima remisi khusus Natal, sebanyak 314 orang menerima RK I (Pengurangan sebagian masa tahanan) dengan rincian 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang menerima remisi 1 bulan, 30 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 11 orang menerima remisi 2 bulan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Sementara itu 2 orang menerima RK II (langsung bebas) dengan rincian 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengatakan pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan.

“Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi – pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya didalam lapas, namum setelah mereka bebas,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Liberti menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646