0%
logo header
Rabu, 24 Mei 2023 20:44

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Permohonan Layanan KI Meningkat Sepanjang 2022

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak pada Penguatan Layanan Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di The Rinra Hotel Makassar, Rabu, (24/05). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak pada Penguatan Layanan Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di The Rinra Hotel Makassar, Rabu, (24/05). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mencatat pelayanan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) meningkat cukup signifikan sepanjang 2022 atau dalam dua tahun terakhir (periode 2021-2022). Peningkatan ini dipengaruhi inovasi layanan digital atau online yang telah siapkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak pada Penguatan Layanan Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Mohammad Yani menyebutkan, berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Sulsel, sejak layanan KI disiapkan secara online dan dibuka akses seluas-luasnya oleh masyarakat, permohonannya berhasil meningkat tiga kali lipat dibanding dua tahun terakhir. Tercatat pada periode 2021 permohonan KI hanya 3.779 permohonan, kemudian di 2022 meningkat sebesar 6.291 permohonan.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Perkembangan TI KI telah memudahkan layanan KI kepada masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat dari jumlah permohonan KI yang diajukan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel pada 2022 sebanyak 561 permohonan jika dibandingkan dengan total keseluruhan permohonan dari Sulawesi Selatan,” ungkapnya di sela-sela kegiatan, di The Rinra Hotel Makassar, Rabu, (24/05/2023).

Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Penggunaan Aplikasi Kekayaan Intelektual Untuk Implementasi Program Unggulan DJKI 2023 Lebih PASTI” ini berlangsung selama empat hari atau sejak 24 hingga 26 Mei 2023 mendatang.

Yani mengungkapkan, KI merupakan salah satu tolak ukur dari kemajuan suatu bangsa. Untuk memajukan KI, para pemangku kepentingan KI harus bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun ekosistem KI yang baik.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Pembangunan ekosistem KI yang baik tersebut salah satunya melalui pembangunan sistem layanan KI yang efektif dan efisien yakni Layanan KI berbasis TI,” tegasnya.

Yani berharap, melalui kegiatan ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensi di bidang TI KI sehingga dalam menyelenggarakan layanan KI di unit kerja masing-masing dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan KI di Indonesia.

“Saya mohon agar aplikasi KI ini akan ada perbaikan ke depannya, terutama menyediakan data permohonan KI per kabupaten dan kota supaya kami bisa fokus melakukan sosialisasi dan penyuluhan KI di daerah yang permohonan KI-nya rendah,” harap Yani.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Sementara, Direktur Tekonolgi Informasi DJKI Dede Mia Yusanti mengatakan, sistem KI memiliki peran penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan. Baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

Karenanya, perlindungan dan pemanfaatan sistem KI yang baik akan memungkinkan individu atau kelompok untuk menghasilkan karya yang bernilai eknomi. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian rakyat secara luas.

“Tentunya ini penting bagi jajaran di Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memahami substansi dan kebijakan yang berkembang terkait dengan TI dimana pemanfaatannya mendukung sistem KI secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat TI DJKI senantiasa membenahi dan menguatkan layanan TI,” kata Dede.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Lanjutnya, kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan DJKI dalam menerima permohonan pendaftaran KI yang diajukan oleh masyarakat di wilayahnya akan terbantu dengan adanya sistem aplikasi KI. Untuk itu, DJKI perlu menyelenggarakan penguatan layanan TI KI yang perlu diketahui dan dipahami oleh jajaran di kantor wilayah.

Di tempat yang sama, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Budhi Pratomo Mahadiko mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu program dalam mencapai pelaksanaan Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023. Sekaligus kelanjutan pendampingan penggunaan aplikasi KI pada 33 Kanwil se-Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait KI dan sistem adminsitrasi KI, juga berdiskusi permasalahan teknis aplikasi yang dihadapi oleh Kanwil dalam penggunaan aplikasi KI,” katanya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Pada kegiatan ini diikuti sebanyak 110 peserta yang meliputi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Para Kepala Subbidang KI beserta Para Operator KI Kanwil se-Indonesia, Perwakilan Sentra KI Sulsel, dan Mitra Kerja TI (Pengembang Aplikasi) DJKI.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646