REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALI — Sejumlah jajaran pejabat lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) 2023.
Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, di Provinsi Bali. Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar.
Sementara, jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel Hernadi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, dan Pelaksana Sub Bidang Pelayanan Administrasi.
Rakernis tersebut berlangsung sejak 28 November hingga 1 Desember 2023, di Grand Hyatt Kawasan Wisata Dua BTDC, Bali.
Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai Evaluasi Capaian Target Kinerja dan Penyerapan Anggaran Tahun 2023 serta Penyusunan Program Kerja Administrasi Hukum Umum 2024.
“Tujuannya akan tersusun capaian target kinerja administrasi hukum umum, khususnya di wilayah untuk 2024 mendatang,” katanya dalam pertemuan, kemarin.
Baca Juga : Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Program Pembinaan di Lapas Kelas I Makassar
Selain itu, inovasi untuk penyebaran informasi layanan administrasi hukum umum, inventaris masalah dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Administrasi Hukum Umum, dan strategi dalam menghadapi isu aktual di wilayah.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wiayah (MKNW) Periode 2022-2026.
Cahyo mengungkapkan, pentingnya peran Kemenkumham dalam memastikan notaris menjalankan profesinya secara berintegritas.
Baca Juga : PLN Ajak IPP Satukan Langkah Sukseskan Transisi Energi Demi Dukung Ketahanan Pangan
“Kami juga telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan selama ini terhadap notaris dan telah menerima usulan pemberhentian dengan tidak hormat yang diterima oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris sebanyak 40 persen dari 19.380 notaris di Indonesia,” ungkap Cahyo.
Lanjutnya, sebagian besar kasus yang menyangkut notaris yakni terkait dengan tindak pidana berupa pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman pidana delapan tahun.
Oleh karena itu melalui momentum pelantikan dan pengambilan sumpah ini mengajak untuk berperan lebih aktif dan lebih profesional dalam menindak notaris yang tidak menjalankan profesinya.
Baca Juga : DPRD Sulsel Resmi Umumkan Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, notaris khususnya di Sulsel diminta untuk menjaga marwahnya sebagai yang dipercaya mengemban amanah dari negara bahwa kehadiran notaris bukan justru mengaburkan hak-hak keperdataan seseorang.
“Tetapi justru memberikan kepastian hukum di bidang keperdataan,” ungkap Liberti.