0%
logo header
Jumat, 22 Desember 2023 05:45

Kanwil Kemenkumham Sulsel Libatkan OBH Gelar Seminar Nasional Bantuan Hukum

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Sebagai Capaian Program Prioritas Nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024", di Ballroom Hotel River 8 Soppeng, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Sebagai Capaian Program Prioritas Nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024", di Ballroom Hotel River 8 Soppeng, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kanwil Kemenkumham Sulsel menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Sebagai Capaian Program Prioritas Nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024”. Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel River 8 Soppeng.

Seminar Nasional dihadiri oleh Plt. Kordinator Bantuan Hukum Nasional Masan Nurpian dan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris. Turut Hadir dalam kegiatan Kepala Rutan Soppeng Arfandi, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, Direktur Organisasi Bantuan Hukum Cita Keadilan Watansoppeng dan Juga Kepala Desa Se Kabupaten Soppeng.

PLT Koordinator Bantuan Hukum Nasional yang mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Masan Nurpian mengatakan, suatu kebahagiaan dapat hadir di Kabupaten Soppeng sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan program Bantuan Hukum Gratis yang dilaksanakan melalui Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Bupati Watansoppeng yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Soppeng Hadi Wijaya, STTP, M.Si. menyanpaikan apresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi terhadap LBH cita keadilan Soppeng Soppeng yang telah melakukan Seminar Nasional kerjasama dengan kanwil kemenkumham Sulsel, dengan tema akses keadilan dalam bantuan hukum, dimana menurut Bupati, hal tersebut sejalan dengan Perda Bupati No. 1 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum bagi warga miskin, sehingga kegiatan ini sangat relevan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Soppeng.

Lebih lanjut Bupati Soppeng menyampaikan pentingnya kerjasama bantuan hukum terhadap lembaga lainnya yang rentang berhadapan dengan hukum,. antara lain pemerintah Desa dan Dinas yang terkait perlindungan perempuan, anak dan pekerja.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, Sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Peran penting Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum dalam artian yang lebih luas, menjadi semakin menemukan relevansinya dalam situasi ini, Bantuan hukum bukan hanya berupa pendampingan hukum di pengadilan (legal representation), namun memiliki peran sebagai penyedia informasi hukum, pendidikan, pengetahuan, dan tentunya nasihat hukum, akan dapat memberikan harapan bagi masyarakat, mendorong terjadinya perubahan, memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” Jelas Andi Haris saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

Selanjutnya Andi Haris menyampaikan bahwa Peran Lembaga Bantuan Hukum sangat diperlukan untuk menyukseskan Program Pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin.

Andi Haris mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi mendapatkan anggaran di 2023 sebesar Rp3.080.490.000, yang terdiri dari Rp2.575.000.000 Anggaran Litigasi dan Rp505.490.000 Anggaran Non Litigasi dengan penyerapan di 2023 Sebesar 99,90 persen atau Sekitar Rp3.077.511.000. Dimana dengan terlaksananya pendampingan litigasi sebanyak 928 perkara sudah ditangan, dan non litigasi sebanyak 197 kegiatan sudah dilaksanakan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Hal tersebut membawa Kanwil Sulsel menduduki peringkat Pertama penyerapan Anggaran Bantuan Hukum dengan Anggaran Pagu besar, ini menjadi bukti bahwa Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Sulawesi Selatan bekerja dengan sangat professional.

Usai membacakan sambutan kakanwil, Andi Haris dalam paparannya mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terus berupaya memperkuat akses layanan bantuan hukum dengan melakukan perluasan pelaksanaan bantuan hukum, melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendorong Terbentuknya Perda tentang Pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakat miskin

Disamping itu, Kanwil Sulsel juga terus berupaya menyebarluaskan informasi bantuan hukum dengan Melaksanakan Bimtek kepada OBH, Melaksankan Sosialisasi Bantuan Hukum, melalui Radio dan ceramah hukum langsung, melaksanakan monev OBH, dan mendorong peran paralegal di masyarakat.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Selanjutnya, narasumber dari Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., Edi menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, pembangunan hukum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi.

Sehingga, pola pembinaan hukum harus berorientasi pada terciptanya kesadaran dan budaya hukum untuk mendorong pemerataan kompetensi ilmu hukum di masyarakat dan mendukung pengembangan sistem hukum nasional.

Bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memiliki ruang lingkup litigasi dan nonlitigasi yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dalam persamaan kedudukannya di dalam hukum dan terciptanya kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Pada kesempatan ini juga Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid mengungkapkan, pihaknya terpanggil untuk melaksanakan dialog mendengar masukan untuk kemasan baru LBH kedepan.

“Momentum ini tidak hanya sekadar seremonial belaka tapi diharapkan output dari seminar nasional akan melahirkan rekomendasi- rekomendasi dalam penyempurnaan rule model bantuan hukum sehingga terwujud akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646