0%
logo header
Sabtu, 09 Desember 2023 09:07

Kanwil Kemenkumham Sulsel Turunkan Tim Gabungan Sidak Lapas Makassar

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Tim Gabungan melakukan sidak di Lapas Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Tim Gabungan melakukan sidak di Lapas Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel menggandeng sejumlah pihak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas I Makassar.

Inspeksi mendadak tersebut dalam rangka memastikan barang-barang terlarang ataupun benda-benda berbahaya tidak masuk ke dalam lapas.

Adapun Tim Gabungan terdiri dari Satgas Operasional Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham Sulsel, Lapas Makassar, Rutan Makassar, Rupbasan, Bapas Makassar, dan Lapas Maros. Termasuk melibatkan TNI melalui Koramil 13 Rappocini, dan Polri dalam hal ini Polsek Rappocini Kota Makassar.

Baca Juga : Sinergi Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sinjai, Dorong Pemanfaatan KI untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno mengungkapkan, dari sidak yang dilakukan tim menemukan dan menyita sejumlah barang-barang milik warga binaan.

Antara lain, botol kaca, kartu domino, kartu remi, pisau cutter, sendok besi, garpu besi, hanger besi, dan pencukur jenggot.

“Kami juga menemukan besi sepanjang 1 meter, silet, korek gas, gunting kuku, kabel stacker 4, gelas besi, dan tang,” ungkapnya, usai sidak, kemarin.

Baca Juga : Muscab PPP se-Sulsel: Kandidat Ketua DPC Diikat Pakta Integritas, Figur Eksternal Wajib Ikut Uji Kelayakan

Lanjutnya, dalam sidak tersebut tim tidak ditemukan barang-barang yang dinilai berbahaya. Baik di dalam kamar hunian warga binaan, maupun di sekitarnya.

“Kami tidak menemukan senjata tajam, handphone, dan barang-barang terlarang seperti narkoba,” katanya.

Yudi mengaku, sidak gabungan tersebut merupakan agenda Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai bentuk pengawasan kepada warga binaan yang memungkinkan memasukkan barang berbahaya dan barang terlarang ke dalam Lapas Makassar.

Baca Juga : Gagas Desa Siaga Bencana di Kelurahan Katimbang, PLN UIP Sulawesi Raih Penghargaan Pemkot Makassar

“Sidak ini juga sebagai deteksi dini berupa terapi kejutan dan menjadi sebuah warning kepada warga binaan untuk tidak memasukkan barang berbahaya dan terlarang ke dalam Lapas Makassar,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646