0%
logo header
Jumat, 26 Januari 2018 10:38

Kebijakan Walikota Makassar Naikkan NJOP “Matikan” Pengusaha Lokal

Kebijakan Walikota Makassar Naikkan NJOP “Matikan” Pengusaha Lokal

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Direktur PT. Ranu Niaga Prima, Muhammad Ramli Rahim ikut angkat bicara terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai 300 persen.

Ramli Rahim menilai, naiknya NJOP tersebut membuat pengembang lokal tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan sebagian besar para pengusaha ini minggat dari Kota Makassar atas kebijakan Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar.

“Saya terpaksa keluar kota, Gowa dan Maros. Harga tanah di Makassar cukup mahal, tidak bisa lagi terjangkau,” ujar Ramli, pengembang perumahan Ranu Land, saat ditemui di warkop bilangan Jl Boulevard, Jumat (26/01/2018).

Kenaikan harga tanah di Kota Makassar yang cukup signifikan, tidak bisa dibantah. Kondisi tersebut membuat pengembang kesulitan, sehingga terpaksa “kabur” keluar kota.

Pengembang yang mampu bertahan di Kota Makassar, lanjut Ramli, adalah pengembang dari luar daerah. Mereka rata-rata pengembang dengan modal besar.

“Bisa dilihat, pengembang yang berinvestasi di Kota Makassar saat ini, cuma Ciputra, Sumarecon, BSA Land, dan GMTD,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua REI Sulsel, Edy Arsyam ikut menyayangkan sikap pemerintah yang menaikkan NJOP.

Baginya dengan kenaikan tersebut membuat pengusaha lokal rugi. Harga tanah semakin mahal. Sementara penjualan stagnant.

“Ini sebenarnya bukan solusi tepat bagi pemerintah jika ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Bukan dengan cara menaikkan NJOP. Banyak cara lain hanya pemerintah mungkin tidak kreatif,” tegas Edy.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646