0%
logo header
Kamis, 18 Januari 2024 17:55

Kejari Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2.2 Miliar Dalam Kasus Korupsi Jalan Bonerate-Sambali

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, memimpinan Konferensi Pers Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan Bonerate-Sambali di Lobi Kantor Kejaksaan Selayar. (Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, memimpinan Konferensi Pers Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan Bonerate-Sambali di Lobi Kantor Kejaksaan Selayar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Selayar kembali lakukan konferensi pers, terkait perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan Negara senilai Rp2,2 Miliar lebih pada proyek pengerjaan Lapisan Penetrasi jalan Bonerate-Sambali di kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Rabu (17/01/2024).

Konferensi pers itu berlangsung di Lobi Kejaksaan Negeri Selayar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Hendra Syarbaini, didampingi Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin dan Kasi Intelijen La Ode Fariadin.

Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, menerangkan bahwa Terdakwa Sucipto melalui kuasa hukumnya Robertus Rande telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.240.642.100. Pengembalian itu merupakan sisa pengembalian dari total kerugian Rp. 2.240.642.016.18,- dimana sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2023 lalu Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca Juga : Natsir Ali Terima Rekomendasi Gerindra, KIM Semakin Terbentuk di Pilkada Selayar

“Jumlah total yang pengembalian itu sudah sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp. 2.240.642.016.18,- (dua milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen). Dengan demikian kerugian negara telah dipulihkan seratus persen,” jelasnya.

Selanjutnya Kajari Selayar mengatakan, bahwa kedua tersangka Sucipto (Direktur CV. Sumber Sarana Mas Abadi) dan Mardiullah Makmur (Direktur CV. Konsultan Delta Dimensi) sebagai Konsultan Pengawas telah ditetapkan statusnya sebagai Terdakwa
pada Tindak Pidana Korupsi peningkatan jalan (079) Bonerate-Sambali pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejasaan Negeri Kepulauan Selayar juga telah menertapkan seorang tersangka baru berinisial RR seorang pelaksanaan lapangan dari PT. Sumber Mas Abadi, pada Selasa 09 Januari 2024 lalu.

Baca Juga : Puncak Peringatan HBA ke-64 di Selayar: Evaluasi, Introspeksi dan Akselerasi Penegakan Hukum

Kajari Selayar, Hendra Syarbaini juga menyampaikan bahwa proses persidangan bertujuan untuk pemulihan keuangan negara dapat tercapai. Hal itu sejalan dengan tujuan rezim pemberantasan korupsi saat ini, mengejar dan mengembalikan ke Kas Negara maupun ke Kas Daerah. Selain itu, pelaku tetap mendapatkan sangsi Pidana atas perbuatannya.

Hendra Syarbaini juga memberikan apresiasi kepada tim penyidik, JPU Kejari Selayar yang telah bekerja maksimal dalam upaya persuasi kepada pihak Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, sehingga ada kesadaran untuk mengembangkan kerugian keuangan negara. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646