0%
logo header
Kamis, 21 Desember 2023 03:07

Kejari Selayar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Dua tersangka korupsi pembangunan Jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, difiring ke Lapas untuk menjalani proses penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (20/12/2023). (Istimewa)
Dua tersangka korupsi pembangunan Jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, difiring ke Lapas untuk menjalani proses penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (20/12/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Dalam keadaan lampu padam total berjam-jam di Kota Benteng, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar (Kejari Selayar) menetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Rabu (20/12/2023) malam.

Sekitar Pukul 14.00 wita, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, beranggotakan Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, menetapkan inisial S (63) (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi selaku Penyedia) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-830/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 dan inisial MM (29) (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant, selaku Konsultan Pengawas) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No:Print-831/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, penetapan tersangka ini setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga : Puncak Peringatan HBA ke-64 di Selayar: Evaluasi, Introspeksi dan Akselerasi Penegakan Hukum

Diketahui Tersangka S dan MM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan.

Lebih lanjut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin menerangkan bawa modus operandi yang dilakukan Tersangka S (Direktur PT. SUMBER SARANA MAS ABADI) selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019. Dengan Nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,- (Sebelas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung Sejak tanggal 19 Juli 2019 hingga 15 Desember 2019, namun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian antara Laporan hasil pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga : Kejari Selayar Lakukan Monev Proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Rauf Rahman

Sedangkan terhadap MM (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant) tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Tahun Anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646