0%
logo header
Rabu, 21 Februari 2024 17:54

Keluarga Korban Kekerasan Seksual Perempuan Disabilitas di Lutim Desak Pelaku Ditersangkakan

Chaerani
Editor : Chaerani
Keluarga korban, dan Tim Kuasa Hukum LBH Makassar saat melakukan pertemuan dengan jajaran Polres Luwu Timur di Aula Tribrata. Dalam pertemuan tersebut keluarga dan tim hukum menyampaikan desakan agar proses hukum terkait dugaan tindak kekerasan seksual dengan korban perempuan disabilitas agar dilakukan dengan mengedepankan fakta. (Dok. LBH Makassar)
Keluarga korban, dan Tim Kuasa Hukum LBH Makassar saat melakukan pertemuan dengan jajaran Polres Luwu Timur di Aula Tribrata. Dalam pertemuan tersebut keluarga dan tim hukum menyampaikan desakan agar proses hukum terkait dugaan tindak kekerasan seksual dengan korban perempuan disabilitas agar dilakukan dengan mengedepankan fakta. (Dok. LBH Makassar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUTIM — Keluarga disabilitas korban pemerkosaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres Luwu Timur. Aksi ini dilakukan untuk mendesak penyidik Polres Luwu Timur untuk segera menetapkan tiga orang terduga pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam orasinya, N selaku paman korban menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan terkesan melindungi terduga pelaku. Menurutnya, tiga orang terduga pelaku tidak pernah dibahas penyidik dalam proses pemeriksaan.

Bahkan ia juga mempertanyakan dasar dari kepolisian yang menyatakan kasus yang dialami keponakannya bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Pada saat saya diperiksa sebagai saksi, dalam pertanyaan yang diajukan penyidik, mengarah pada hubungan persetubuhan antara keponakan saya dengan salah satu pelaku. Bukan peristiwa pemerkosaan,” katanya dalam keterangannya, Rabu, (21/02/2024).

Lanjutnya, padahal, penyidik sendiri tahu dengan jelas, setelah melapor keluarga korban melarikan korban ke rumah sakit.

“Dari rekam medik yang kami pegang, ada luka di organ vital dan bagian tubuh lainnya,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Sejak melaporkan peristiwa ini pada 16 November 2023, pihak keluarga korban kerap sulit mendapatkan informasi perkembangan perkara. Dimana, sejak awal penyelidikan, pihaknya merasa bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik. Misalnya, di awal sebelum didampingi oleh LBH Makassar, pihak keluarga korban sulit memperoleh informasi perkembangan proses hukum dari penyidik.

“Kami bahkan tidak diberi kabar terkait olah TKP yang dilakukan penyidik. Padahal lokasinya sangat dekat dari rumah. Yang lebih menyakitkan lagi, saya bahkan dilaporkan ke Polisi,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Makassar Nur Alisa membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, sejak awal pemeriksaan telah ditemukan beberapa kejanggalan. Misalnya, pada pemeriksaan pertama korban, keluarga dilarang untuk mendampingi. Kemudian, adanya upaya kriminalisasi terhadap keluarga korban dalam bentuk laporan polisi oleh salah satu karyawan hotel yang namanya masuk sebagai daftar terduga pelaku yang ikut serta berperan dalam terjadinya tindak pidana pemerkosaan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Bahkan, pihak korban tidak diberi informasi apapun terkait olah tempat kejadian perkara yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, dari rangkaian kejanggalan diatas menunjukkan keberpihakan penyidik tidak pada korban. Pihaknya, kemudian melakukan upaya keberatan dengan bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mendesak dilakukan evaluasi dan supervisi atas hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel dan Polres Lutim yang justru mengaburkan fakta tindak pidana yang terjadi.

Sementara, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Mira Amin mengaku, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terkait proses hukum perkara.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Kami ingin memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur mengedepankan fakta dan mampu menyeret semua pelaku ke meja pengadilan. Persetubuhan yang didalilkan oleh penyidik justru rentan membuat pelaku lainnya lolos dari jeratan hukum. Selain itu, fakta kekerasan dan luka pada organ vital korban akan terabaikan,” tegas Mira.

Massa aksi kemudian melakukan orasi di depan kantor Polres Luwu Timur. Namun, belum lama menyampaikan pendapat, pihak Polres mendatangi massa aksi dan memaksa untuk bubar. Sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga korban, pendamping hukum dan Polres Lutim. Upaya intimidatif dilakukan untuk menghentikan aksi, dengan cara merampas alat pengeras suara yang digunakan massa aksi.

Kapolres Lutim merespon aksi tersebut dengan meminta massa aksi untuk bertemu secara langsung. Pihak keluarga korban yang sejak awal tidak pernah bertemu Kapolres Lutim mengiyakan permintaan tersebut. Pertemuan yang dilakukan di Aula Tribrata, menghadirkan pihak keluarga korban, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, Media, Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Propam, Kanit PPA dan penyidik lain Polres Lutim.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Dalam penyampaiannya, Kapolres Lutim mengakui tidak mengetahui secara detail terkait proses hukum yang dilakukan, termasuk fakta sumber uang dua ratus ribu rupiah yang diklaim penyidik sebagai barang bukti transaksi antara pelaku dan korban. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar menuntut enam poin tuntutan. Antara lain, Kapolres Lutim untuk menangkap dan mengadili semua pelaku pemerkosaan, Kapolres Lutim untuk memberikan keadilan bagi korban dengan melakukan penyidikan secara adil, terbuka dan menyeluruh, memberikan hak pemulihan terhadap korban, Kapolres Lutim agar mempercepat proses hukum terhadap laporan korban, Kapolres Lutim membuka rekaman CCTV Hotel kepada pihak keluarga korban, dan Kompolnas untuk segera lakukan evaluasi dan supervisi terhadap Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646