0%
logo header
Kamis, 28 Desember 2023 15:16

Kemenkumham Sulsel Dampingi Penyusunan Produk Hukum Daerah di Parepare dan Barru

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat melakukan penandatanganan kerjasama terkait pendampingan penyusunan produk hukum daerah, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis, (28/12/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat melakukan penandatanganan kerjasama terkait pendampingan penyusunan produk hukum daerah, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis, (28/12/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel akan melakukan pendampingan terkait penyusunan produk hukum daerah di DPRD Parepare dan Pemerintah Kabupaten Barru.

Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan keduanya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kerjasama ini meliputi, pendampingan pembentukan produk hukum daerah, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah, dan pendampingan dalam penyusunan naskah akademik

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, serta mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, tidak bias gender, serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

“Tentunya kehadiran Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat membantu pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” katanya di sela-sela kegiatan, Kamis, (28/12/2023).

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Ia mengaku, dari kerjasama tersebut pihaknya dari segi SDM sudah siap melakukan pendampingan dalam pembentukan produk Hukum daerah. Bahkan, dirinya bersama timnya siap mengunjungi DPRD dan pemerintah daerah untuk percepatan dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Bahkan kami menginginkan agar pemerintah daerah dan DPRD dapat melibatkan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam team work perumusan naskah akademik produk hukum daerah,” ujarnya.

Tujuannya, agar para perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melakukan harmonisasi bisa memahami kebutuhan masyarakat akan produk hukum daerah.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Sementara, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, penandatangan MoU ini merupakan momen yang sangat penting.

“Kami sangat merasakan hasil yang positif selama dilakukan pendampingan oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ada perubahan besar yang terjadi, dimana kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan semakin baik dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abustan. Ia menyampaikan penandatanganan MoU pendampingan pembentukan produk hukum daerah ini memiliki arti yang penting di karenakan perubahan regulasi setiap saat mengalami perubahan.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

“Dalam membuat rancangan produk hukum daerah, pemda Barru kadang tidak terstruktur sehingga belum efektif. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, perlahan-lahan hal tersebut tidak terjadi lagi,” ungkapnya

Bahkan secara khusus Abustan meminta dilakukan coaching sebelum pembentukan produk hukum daerah, pendampingan penyusunan naskah akademik, kerjasama dalam penyuluhan hukum, pendampingan evaluasi produk hukum daerah dan pendampingan pengisian indeks reformasi hukum

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel Hernadi, Wakil ketua DPRD Kota Parepare, Kasubbid FPPHD Kanwil Sulsel Ayusriadi, para perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulsel, Pemda Barru dan DPRD Parepare.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646