REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM menggelar Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat”.
Kegiatan ini diselenggarakan guna meminta masukan dari berbagai unsur. Baik akademisi maupun pemerintah daerah terkait penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia. Selain itu, sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia.
“Diskusi publik ini untuk memantau implementasi Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023. Selain itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu,” terang Koordinator Yankomas Wilayah IV Direktorat Jenderal HAM, Zuliansyah, di sela-sela kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.
Baca Juga : Srikandi PLN Beri Bantuan Pengembangan Usaha ke Kelompok Difabel di Makassar
Lanjutnya, kegiatan ini pun digelar di kantor wilayah untuk memastikan apakah pemerintah daerah mengetahui dan juga dapat terlibat dalam memverifikasi dan mengklarifikasi adanya masyarakat yang terdampak dalam peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mengaku, kegiatan tersebut tentunya sangat disambut dengan baik. Sebab, evaluasi terkait penyelesaian terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia perlu dilakukan.
Menurutnya, peran berbagai elemen diperlukan untuk memastikan data yang valid dan terverifikasi terkait korban terdampak peristiwa pelanggaran HAM berat.
Baca Juga : ASN Pemkab Gowa Dilatih Kuasai Publik Speaking
“Ini terkait peristiwa di masa lalu yang sudah cukup lama, dibutuhkan kerja sama dari berbagai elemen. Baik dari pemerintah, NGO, maupun akademisi, apalagi ini komitmen kita semua untuk memastikan masyarakat yang terdampak peristiwa itu memperoleh pemulihan,” terang Hernadi.
Diskusi publik ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Universitas Negeri Makassar, Prof Andi Kasmawati yang membawakan materi dalam perspektif akademisi. Selain itu Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Sulsel, Ilham Surono Arief dengan membawakan materi dalam perspektif pemerintah daerah.
Turut hadir menjadi peserta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin.
Baca Juga : APBD Gowa 2024 Rp2 Triliun Resmi Disahkan
Sementara dari unsur pemerintah hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel dari Biro Hukum, Bappeda, Bakesbangpol, dan Disdukcapil, serta pejabat fungsional dan jajaran Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel.