0%
logo header
Kamis, 21 September 2023 12:50

Kemenkumham Sulsel dan Ditjen HAM Evaluasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM menggelar Diskusi Publik bertajuk "Evaluasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat" di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM menggelar Diskusi Publik bertajuk "Evaluasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat" di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM menggelar Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat”.

Kegiatan ini diselenggarakan guna meminta masukan dari berbagai unsur. Baik akademisi maupun pemerintah daerah terkait penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia. Selain itu, sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia.

“Diskusi publik ini untuk memantau implementasi Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2023. Selain itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu,” terang Koordinator Yankomas Wilayah IV Direktorat Jenderal HAM, Zuliansyah, di sela-sela kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Lanjutnya, kegiatan ini pun digelar di kantor wilayah untuk memastikan apakah pemerintah daerah mengetahui dan juga dapat terlibat dalam memverifikasi dan mengklarifikasi adanya masyarakat yang terdampak dalam peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mengaku, kegiatan tersebut tentunya sangat disambut dengan baik. Sebab, evaluasi terkait penyelesaian terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia perlu dilakukan.

Menurutnya, peran berbagai elemen diperlukan untuk memastikan data yang valid dan terverifikasi terkait korban terdampak peristiwa pelanggaran HAM berat.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Ini terkait peristiwa di masa lalu yang sudah cukup lama, dibutuhkan kerja sama dari berbagai elemen. Baik dari pemerintah, NGO, maupun akademisi, apalagi ini komitmen kita semua untuk memastikan masyarakat yang terdampak peristiwa itu memperoleh pemulihan,” terang Hernadi.

Diskusi publik ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Universitas Negeri Makassar, Prof Andi Kasmawati yang membawakan materi dalam perspektif akademisi. Selain itu Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Sulsel, Ilham Surono Arief dengan membawakan materi dalam perspektif pemerintah daerah.

Turut hadir menjadi peserta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Sementara dari unsur pemerintah hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel dari Biro Hukum, Bappeda, Bakesbangpol, dan Disdukcapil, serta pejabat fungsional dan jajaran Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646