0%
logo header
Rabu, 24 Agustus 2022 18:49

Kanwil Kemenkumham Sulsel Edukasi Konsekuensi Perkawinan Campuran

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan sambutan pada Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI). (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan sambutan pada Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI). (Dok. Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memberikan edukasi kepada sejumlah pihak terkait konsekuensi perkawinan campuran, Rabu (24/08/2022).

Perkawinan ini melibatkan pengungsi luar negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini dilakukan melalui Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga : OJK Catat Layanan Konsumen di Sulselbar Didominasi Sektor Perbankan

Pada kegiatan tersebut melibatkan unsur jajaran pemerintahan kecamatan di Kota Makassar, TNI/Polri, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya.

Termasuk pula pihak International Organization of Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, Indonesia saat ini tidak menjadi negara yang meratifikasi konvensi pengungsi tahun 1951 dan protokol status pengungsi tahun 1967.

Baca Juga : Kinerja Jasa Keuangan Wilayah Sulampua Tetap Stabil dan Positif

Hanya saja atas dasar kemanusiaan, Indonesia mempersilahkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum memperoleh pemukiman kembali di negara ketiga yang bersedia menerimanya.

“Sebagai negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut, maka Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehidupan pengungsi. Kewenangan untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi ada di UNHCR,” katanya di sela-sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Four Point Makassar.

Menurut Liberti, keberadaan pengungsi atau Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Namun karena negara menjunjung asas kemanusiaan berdasarkan perspektif HAM, maka negara harus menampung pengungsi hingga menunggu penerimaan tujuan ke negara ketiga.

Baca Juga : Capai 37,35 Persen, Market Share Kalla Toyota Unggul di Sulawesi

“Bagaimanapun persoalan ini harus benar-benar bisa melindungi bangsa kita dan warga kita dengan memberikan edukasi konsekuensi atas perkawinan campuran untuk masyarakat agar paham,” tegasnya.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin Husain Jafar mengungkapkan, diseminasi ini diadakan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap dampak perkawinan antara pengungsi luar negeri dengan WNI.

Olehnya diharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan gambaran umum tentang perkawinan campuran terkait hukum dan administrasi kependudukan, dan memberikan pemahaman tentang kebijakan lembaga internasional yang menangani pengungsi luar negeri.

Baca Juga : Semua Lebih Mudah, Kalla Toyota Tawarkan 14 Kemudahan Bagi Pelanggan

“Terutama terkait pengungsi yang melakukan perkawinan dengan WNI, implikasi perkawinan campur terhadap izin tinggal dan kewarganegaraan,” jelas Alimuddin.

Sementara, Analis Keimigrasian Utama Ari Budijanto mengatakan, Indonesia tidak dalam kapasitas menerima pengungsi, melainkan Indonesia menjadi tempat perlintasan menuju negara ke tiga sebagai tempat tinggal.

Selain itu Indonesia tidak boleh memulangkan pencari suaka atau pengungsi ke negara asal, begitupun meneruskan ke negara ketiga, sebab ada mekanisme aturan tersendiri oleh negara tujuan.

Baca Juga : Semua Lebih Mudah, Kalla Toyota Tawarkan 14 Kemudahan Bagi Pelanggan

“Orang Asing yang sudah mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR di Indonesia dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya selama berada di Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Ari.

Sementara jika itu terkait perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646